Fraksi PAN: RPJMD Banda Aceh Arah Pembangunan Kota

Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, SE, MSi menyerahkan pandangan pendapat akhir Fraksi PAN pada rapat paripurna Paripurna terhadap Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh dan Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Kota di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh, Kamis (31/7/2025). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 sebagai pedoman utama arah pembangunan lima tahun mendatang.

Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, SE MSi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyusun Rancangan Qanun tentang RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.

“Satu apresiasi dari Fraksi PAN untuk Pemko Banda Aceh yang telah menyusun qanun ini sebagai pedoman arah pembangunan Kota Banda Aceh. Harapannya qanun ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat,” kata Sofyan Helmi pada Sidang Paripurna terhadap Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh, Kamis (31/7/2025).

Sidang paripurna itu tidak hanya membahas tentang usulan raqan RPJM saja, namun ada usulan lainnya terkait Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Kota.
Sofyan Helmi menuturkan, RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 harus menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan pembangunan kota secara nyata dan inklusif, serta sejalan dengan visi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Ia juga memberikan beberapa catatan penting bagi Pemko Banda Aceh terhadap raqan tersebut. Bagi Sofyan Helmi, Arah pembangunan kota yang pro-rakyat.
“Fraksi PAN menekankan agar arah pembangunan dalam RPJM benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, serta penyediaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” terangnya.

Tidak hanya itu, Sofyan juga menuturkan, jika Pemko Banda Aceh harus fokus pada Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. Ia menyoroti pentingnya RPJM memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, terutama di kalangan generasi muda. Program-program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas dan UMKM harus menjadi prioritas utama.

“Kemudian, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan. Implementasi RPJM harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan sistem pelaporan dan evaluasi kinerja yang terbuka kepada publik. Pengawasan harus diperkuat, baik oleh DPRK, lembaga pengawasan, maupun masyarakat,” tutur politisi Partai PAN yang terkenal vocal dalam memperjuangkan hak rakyat.

Hal lain ialah penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat. Fraksi PAN menegaskan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan. RPJM ini harus bersifat partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat di semua lapisan. Pemko Banda Aceh juga harus melakukan sinkronisasi dengan agenda provinsi dan nasional.

“RPJM Kota Banda Aceh harus selaras dengan RPJMD Provinsi Aceh serta RPJPN dan RPJMN tingkat nasional, agar sinergi pembangunan antarlevel pemerintahan dapat berjalan efektif,” ucap Sofyan

Ia mengatakan, setelah mencermati naskah RPJM dan mengikuti proses pembahasan bersama eksekutif, Fraksi PAN menyampaikan 4 hal penting terkait RPJM Kota Banda Aceh.

“Ada empat hal penting, pertama visi misi harus realistis dan terukur, kedua, prioritaskan sektor strategis, ketiga, pemanfaatan Teknologi dan Inovasi dan yang terakhir, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha. Keempat hal itu penting untuk keberhasilan pembangunan Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Terkait Rancangan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Fraksi PAN memandang perubahan qanun ini sangat penting dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan berkeadilan.

“Fraksi PAN mendukung penguatan sumber-sumber penerimaan daerah yang sah melalui regulasi pajak dan retribusi. Namun, upaya ini harus dijalankan secara bijak agar tidak memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Sofyan.

Selain itu, Pemerintah harus menerapkan prinsip keadilan dan kepatutan. Dalam menetapkan tarif dan objek pajak serta retribusi baru, pemerintah harus memperhatikan prinsip keadilan, rasionalitas, serta memperhitungkan kemampuan masyarakat. Penyesuaian tarif tidak boleh berdampak pada menurunnya kesejahteraan rakyat kecil.

Lebih lanjut Sofyan menyampaikan, Pemko Banda Aceh juga harus memperhatikanm sektor digitalisasi dan transparansi sistem pemungutan. Baginya, Fraksi PAN mendorong penggunaan teknologi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi, guna meminimalkan kebocoran, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas.

“Jadi Sebelum qanun ini diterapkan, Pemerintah Kota perlu melaksanakan sosialisasi yang masif dan edukatif agar masyarakat memahami substansi perubahan serta kewajiban dan hak mereka secara proporsional. Selain itu, penyesuaian kebijakan pajak harus mempertimbangkan perbedaan karakteristik antarwilayah dalam Kota Banda Aceh, serta memperhatikan sektor-sektor ekonomi yang paling rentan, agar terciptanya keadilan antar wilayah,” pungkas Sofyan. (AMZ)