Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Petugas Imigrasi Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial FA, yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas FA yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang dimilikinya.
Kepala Kantor Kemenkumham RI Wilayah Aceh, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa FA memasuki Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, pada 5 Desember 2024 dengan menggunakan Visa C19. Setelah tinggal di Sumatera Utara selama sebulan, ia melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh pada 5 Januari 2025 dan menetap di sebuah kamar kost di Kecamatan Kutaraja.
“FA diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visanya, yaitu menjual lukisan kaligrafi yang diklaim berasal dari saudaranya di Palestina. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, skenario tersebut terbukti tidak benar,” ujar Novianto yang akrab disapa Toton dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (30/1/2025).
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menambahkan, FA terancam dijerat dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“FA saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Banda Aceh. Kami telah mengantongi cukup bukti serta memiliki beberapa saksi terkait kasus ini. Senin depan, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” jelas Gindo Ginting.
Pihak Imigrasi Banda Aceh juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, setelah menjalani proses hukum, FA dapat dikenakan sanksi penahanan dan deportasi dari Indonesia, serta diberi cekal agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
“Komitmen kami adalah menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayah Aceh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.(WD)