Daerah  

Percepatan Penurunan Stunting Bagian Dari Program BkkbN Aceh Tahun 2022

*Secara Nasional

Kepala BkkbN Aceh Drs Sahidal Kastri MPd, saat memberikan keterangan, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BkkbN Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022) siang. FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Percepatan penurunan angka stunting, merupakan bagian dari program utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Provinsi Aceh Tahun 2022. Hal itu, sebagaimana yang diungkapkan Kepala BkkbN Aceh Drs Sahidal Kastri MPd, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BkkbN Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022) siang.

Dihadapan para wartawan baik media cetak, elektronik maupun online menyebutkan, hal itu juga, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

“Oleh karena itu, di samping memang program reguler yang disebut bangga kencana. Maka BkkbN saat ini, diberikan penugasan khusus sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting secara nasional,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei status gizi Indonesia (SSGI), yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan pada akhir tahun 2021 kemarin, Aceh menduduki peringkat ketiga nasional tertinggi angka preferensi stunting dengan angka periklatan Aceh itu sebesar 33,2%.

“Ketika ada 100 Bayi lahir di Provinsi Aceh, 33 orang anak-anak kita itu terindikasi stunting. Begitu juga ketika mungkin 1000 lahir, berarti ada sekitar 300 sekian, begitulah kelipatan kelipatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahidal menuturkan, hal itu merupakan sebuah pukulan berat bagi Pemerintah Aceh. Ketika angka stunting ini tinggi, berarti program peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) itu juga mengalami penurunan. Dari strategi yang disusun oleh BkkbN, maka dikeluarkan suatu keputusan Kepala BKKBN Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Kemudian, tambah Kepala BkkbN Aceh itu, amanah Perpres juga sudah mewajibkan setiap kabupaten/kota, untuk membentuk tim percepatan penurunan statik (PPS), yang di dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, setiap yang menjadi ketua tim percepatan penurunan stunting itu merupakan, Wakil Kepala Daerah Aceh saat ini.

“Saya tidak bisa menjabat sebagai ketua DPPS, kita ini kan instansi vertikal. Dalam setiap daerah itu ada pimpinan daerahnya, baik itu gubernur, walikota dan bupati. Oleh karena itu, ketuanya juga berasal dari pemerintah daerah,” demikian Sahidal. (Wahyu)