Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tengah menelusuri secara menyeluruh berbagai sumber kayu yang terseret banjir di sejumlah daerah di Sumatera. Penelusuran ini dilakukan karena kuatnya dugaan kayu-kayu tersebut berkaitan dengan praktik pembalakan liar maupun penyalahgunaan dokumen peredaran kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memastikan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas ilegal di balik temuan kayu yang menyangkut di aliran sungai dan kawasan permukiman terdampak banjir.
“Kayu-kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon lapuk, tumbang alami, material bawaan sungai, bekas penebangan legal, hingga praktik pembalakan liar dan penyalahgunaan PHAT. Tugas kami adalah mengusut setiap indikasi secara profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu.
Ia menegaskan, klarifikasi Kemenhut selama ini bukan untuk menepis potensi adanya kejahatan kehutanan, melainkan mempertegas bahwa setiap dugaan illegal logging tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Serangkaian Kasus Kayu Ilegal Sepanjang 2025
Hingga akhir 2025, Ditjen Gakkum telah menangani berbagai kasus kejahatan kehutanan di wilayah terdampak banjir di Sumatera.
Beberapa temuan signifikan antara lain:
Aceh Tengah (Juni 2025):
Terungkap penebangan pohon ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal.
Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025):
Pengungkapan penebangan pohon di kawasan hutan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT, disita 152 batang kayu/log, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.
Kepulauan Mentawai & Gresik (Oktober 2025):
Ditjen Gakkum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat dari Hutan Sipora yang dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025):
Diamankan 4 truk bermuatan 44,25 m³ kayu bulat yang menggunakan dokumen PHAT yang telah dibekukan.
Menurut Dwi, praktik kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku tidak hanya menebang pohon secara ilegal, tetapi juga menggunakan berbagai cara untuk “mencuci” kayu agar terlihat legal.
“Kayu dari kawasan hutan bisa disamarkan lewat dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau ‘dipinjam’ namanya. Karena itu, kami menindak tidak hanya penebangan liar, tetapi juga memeriksa dokumen, alur distribusi, hingga aliran dana di baliknya,” tegasnya.
Moratorium SIPuHH untuk Cegah Penyimpangan
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut sementara menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu PHAT di area penggunaan lain (APL). Kebijakan ini dilakukan agar celah legal yang kerap dipakai untuk memuluskan peredaran kayu ilegal dapat ditutup.
“Kami ingin memastikan skema PHAT tidak lagi disalahgunakan untuk melegalkan kayu hasil pembalakan liar,” ujar Dwi.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk mengusut setiap unsur kejahatan kehutanan sampai tuntas dan memastikan perbaikan tata kelola hutan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.






