Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka mengantisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak melanggar aturan parkir di kawasan larangan parkir. Dishub menegaskan bahwa kendaraan yang kedapatan berhenti maupun parkir sembarangan di area tersebut akan diberikan tindakan tegas.
Tindakan yang dilakukan mencakup penempelan stiker teguran, penggembokan roda (clamp) oleh petugas Dishub, hingga proses penilangan yang akan dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh.
“Langkah tegas ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan yang sering dipicu oleh penyempitan badan jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M. Syaifuddin Ambia ST MT, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH, di Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, penyempitan badan jalan sering terjadi di titik-titik padat aktivitas perdagangan, perkantoran, sekolah, serta kawasan kuliner pada jam-jam tertentu. Kendaraan yang berhenti sebentar untuk menurunkan atau menjemput penumpang juga menjadi perhatian karena kerap menimbulkan penumpukan kendaraan di jalur utama.

“Kendaraan yang berhenti hanya beberapa menit saja di zona terlarang sudah bisa memicu antrean panjang dan menghambat kelancaran arus lalu lintas. Inilah yang harus sama-sama kita sadari,” tegas Aqil Perdana.
Dishub mengaku telah mengerahkan petugas untuk melakukan patroli pengawasan di sejumlah kawasan larangan parkir. Selain teguran, petugas juga tidak segan melakukan tindakan penggembokan roda bagi pelanggar.
“Tindakan gembok roda dilakukan sebagai upaya terakhir apabila pelanggar tidak mengindahkan teguran. Setelah itu, pengendara akan diarahkan untuk menjalani proses penilangan oleh pihak kepolisian,” jelas Aqil.
Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara Dishub dan Satlantas Polresta Banda Aceh sudah berjalan dengan baik dalam upaya menertibkan parkir demi menjaga kelancaran lalu lintas.

FOTO/ DISHUB KOTA BANDA ACEH
Dishub berharap masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Menurut Aqil, ketertiban tanpa dukungan pengguna jalan tidak akan membawa dampak signifikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan. Kalau tidak ada yang parkir sembarangan, jalan tetap luas, arus tetap lancar, dan kita semua mendapatkan manfaatnya,” ucap Aqil.
Ia menegaskan, kedisiplinan berlalu lintas merupakan kunci utama kelancaran mobilitas di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
“Banda Aceh milik kita bersama, dan kenyamanan berlalu lintas harus kita jaga secara bersama-sama,” pungkas Aqil.(Wahyu/*)






