Ketua Baitul Mal Banda Aceh Kunjungi Pos Aceh, Tekankan Zakat ke Lembaga Resmi

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Dr Tgk Yusuf Al Qardhawy (kedua dari kanan) melakukan pertemuan dengan CEO Media Pos Aceh, Tati Ariana dan keluarga di ruang redaksi Media Pos Aceh, Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025) siang. FOTO/FIRDAUS

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Dr Tgk Yusuf Al Qardhawy bersama rombongan mengunjungi Kantor Media Pos Aceh di Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025) siang.

Kunjungannya secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu disambut oleh CEO Media Pos Aceh, Tati Ariana bersama tim redaksi dan melakukan pertemuan di ruang redaksi Media Pos Aceh selama 2 jam lebih.

Dalam pertemuan tersebut, juga sekaligus menjemput zakat yang diserahkan oleh Tati Ariana, Tgk Yusuf memaparkan sejumlah hal tentang zakat yang harus menjadi perhatian bagi para pengusaha kecil, menengah dan besar.

Dia menyatakan zakat yang diserahkan harus ke lembaga resmi, seperti Baitul Mal yang dikelolanya, bukan dibagikan secara perorangan, walaupun diperbolehkan. Dia menjelaskan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) oleh pihaknya akan lebih tepat sasaran dan transparan.

CEO Media Pos Aceh, Tati Ariana dan keluarga menyerahkan zakat kepada Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Dr Tgk Yusuf Al Qardhawy di ruang redaksi Media Pos Aceh, Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025) siang. FOTO/TAMAM

Dikatakan, para pengusaha di Kota Banda Aceh harus dapat menyalurkan zakat ke lembaga resmi, bisa juga tidak langsung, melalui rekening Baitul Mal Kota Banda Aceh di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS).

Tetapi, katanya, pihaknya juga memiliki petugas pengumpul zakat yang siap menjemput ke rumah-rumah atau tempat usaha dan petugas dilengkapi tanda pengenal resmi dari Baitul Mal Kota Banda Aceh.

“Pola jemput bola ke rumah-rumah atau tempat usaha akan terus kami gencarkan, seperti ke Kantor Media Pos Aceh ini,” katanya. Dia berharap, para pengusaha lainnya di kota ini dapat mengikuti jejak perusahaan media ini, menyerahkan zakat ke petugas Baitul Mal secara langsung.

Tgk Yusuf menyatakan gerakan jemput bola bukan tunggu bola akan terus diterapkan dan masyarakat pembayar zakat tidak perlu khawatir, karena semuanya disalurkan kepada yang berhak.

Dikatakan, para pembayar zakat dapat melihat kegiatan yang dilakukan Baitul Mal Kota Banda Aceh saat menyalurkan zakat melalui media sosial yang khusus dibuat oleh tim kreator Baitul Mal, seperti di TikTok dan Instagram.

Tgk Yusuf menjelaskan dana umat yang terkumpul diberikan kembali kepada orang yang berhak, seperti orang fakir uzur dan lansia berusia 60 tahun ke atas atau orang yang sudah tidak mampu lagi bekerja akibat berbagai hal.

Dikatakan, ZIS yang sudah terkumpul sebesar Rp 9,7 miliar sampai 30 Oktober 2025 dan yang sudah tersalurkan kepada yang berhak sebesar Rp 5,432 miliar atau 56 persen. Dari jumlah itu, katanya, di antaranya untuk fakir uzur Rp 450 juta dan lansia sebesar Rp 420 juta.

Perihal kolaborasi dengan Dinas Sosial atau Perkim, Tgk Yusuf menjelaskan ada bidang masing-masing, seperti rumah terbakar, ada yang dibangun oleh Dinas Perkim dan juga Baitul Mal.

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Dr Tgk Yusuf Al Qardhawy dan CEO Media Pos Aceh, Tati Ariana serta keluarga berpose bersama di depan Toko Tati Florist, Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025) siang. FOTO/FIRDAUS

Sedangkan untuk bantuan korban kebakaran, seperti sembako diserahkan oleh Dinas Sosial dan pihaknya menyerahkan bantuan uang, untuk meringankan beban keluarga yang menjadi korban kebakaran.

Dia mengungkapkan ada satu kasus yang menimpa pemilik rumah besar klasik, dulunya kaya raya, kini jatuh miskin, walau rumahnya besar. Tetapi, katanya, Baitul Mal tidak bisa memberi bantuan, karena rumahnya besar, kecuali ada bencana alam, seperti seng terlepas, maka dapat dibantu rehab.

Tgk Yusuf juga mengupas berbagai hal lainnya, seperti penunjukan dirinya oleh Wali Kota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal dan fit and proper test di DPRK Banda Aceh.

Dia menegaskan tidak menginginkan adanya intervensi dari pihak lain, baik legislatif maupun eksekutif dalam menyalurkan bantuan, karena seluruhnya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, Qanun Zakat sedang direvisi di DPRA, dengan harapan pembayar zakat ke lembaga resmi semakin banyak, karena akan ada berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam revisi ini.

Dia mencontohkan, bagi setiap pembayar zakat sebesar 2,5 persen, maka saat membayar pajak akan dipotong dari zakat. Misalnya, katanya, jika pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, maka wajib pajak cukup membayar 9,5 persen setelah dipotong zakat.

Perihal tersebut sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu, dan saat ini mulai mendapat tanggapan dari pihak eksekutif dan legislatif untuk merevisi Qanun Zakat. Hal lainnya yang tercantum dalam revisi ini, setiap wajib zakat akan dikenakan sanksi jika tidak membayar zakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tgk Yusuf menyatakan hal tersebut akan diterapkan jika memang sudah disetujui untuk direvisi oleh DPRA. Berbagai hal lainnya tentang zakat juga mencuat dalam pertemuan ini dengan tujuan menyebarkan informasi secara luas tentang pembayaran zakat ke Baitu Mal, bukan ke tempat lain.(Muh)