Kabarnanggroe.com, Minggu, 28 September 2025 — Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) menggelar konsolidasi bersama para keuchik, tokoh dan mahasiswauntuk membahas rencana pembangunan tambang PT. Laguna Jaya di wilayah mereka.
Dari hasil musyawarah tersebut, FM2R menyepakati langkah konkrit berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (ABDYA).
Surat pengajuan RDPU ini telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya sebagai bentuk penolakan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang.
Adapun tuntutan utama FM2R adalah:
Menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang karena perusahaan tersebut belum pernah melakukan sosialisasi maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya.
Belajar dari pengalaman di berbagai wilayah lain yang memiliki tambang, FM2R menilai kehadiran tambang justru tidak memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Meminta Ketua dan anggota DPRK Aceh Barat Daya untuk segera menyelenggarakan RDPU bersama masyarakat Manggeng Raya guna membahas dan menolak bersama-sama WIUP PT. Laguna Jaya Tambang maupun izin tambang lainnya di kawasan ini.
Surat penolakan dan permohonan RDPU tersebut telah disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada tanggal 30 September 2025 dan diterima langsung oleh Bapak Nurdianto dan Bapak Tengku Panyang, perwakilan Dapil II Aceh Barat Daya.