Imigrasi Banda Aceh Gelar Desk Evaluasi Zona Integritas Tuju WBK

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, memimpin pelaksanaan Desk Evaluasi Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara virtual melalui Zoom Meeting, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (30/9/2024). FOTO/ DOK KANTOR IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Desk Evaluasi Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara virtual melalui Zoom Meeting, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (30/9/2024).

Evaluasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, didampingi oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, para Ketua Kelompok Kerja, serta seluruh anggota tim pembangunan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Mandiri dari Kementerian Hukum dan HAM untuk tahun 2024.

Dalam evaluasi ini, Tim Penilai Mandiri melakukan wawancara untuk menilai sejauh mana Kantor Imigrasi Banda Aceh telah menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam upayanya mencapai predikat WBK.

Pada kesempatan itu, Gindo Ginting menyatakan, pembangunan zona integritas bukan hanya sekadar tujuan formal, melainkan sebagai wujud transformasi menyeluruh.

“Melalui evaluasi ini, kami berharap dapat terus memperbaiki kualitas layanan kami dan memastikan bahwa setiap proses di kantor ini dilakukan dengan akuntabilitas tinggi serta transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gindo Ginting menegaskan, seluruh jajaran di Kantor Imigrasi Banda Aceh telah bekerja keras menerapkan standar integritas dalam setiap aspek pelayanan.

“Kami percaya bahwa reformasi birokrasi yang kami jalankan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, tetapi juga pada efisiensi pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memberikan pelayanan yang bersih dan bebas korupsi, serta menjaga standar pelayanan publik yang terus ditingkatkan.

Pihak Imigrasi Banda Aceh optimis dapat memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan meraih predikat WBK sebagai bagian dari reformasi birokrasi.(WD/*)