Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sebagai upaya perlindungan terhadap cagar budaya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan kembali mamasang papan nama pada setiap situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Disebutkan, beberapa tahun terakhir atau pasca Covid-19 tidak ada pemasangan papan nama terhadap situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya, karena tidak ada dialokasikan anggarannya di APBK Kota Banda Aceh.
Pemasangan kembali papan nama direncanakan akan dilakukan pada Oktober 2023, karena masih menunggu anggaranya yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Drs Husni Alamsyah mengatakan, tujuan pemasangan papan nama sebagai media informasi bagi masyarakat tentang situs dan mengetahui bahwa situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Setiap situs, bangunan, benda dan kawasan di Banda Aceh yang telah kita tetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikota, otomatis akan kita siapkan palang nama atau tanda sebagai situs Cagar budaya,” kata Husni.
Sebutnya, ada belasan situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya akan dipasang papan nama. “Dengan pemasangan papan nama, masyarakat mengetahui yang telah kita lakukan terhadap cagar budaya masyarakat,” ujarnya.
Husni menjelaskan, ada dua papan nama yang disiapkan dan dipasang di setiap situs yaitu informasi situs tentang cagar budaya dan tentang Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya.
Ia juga mengatakan, dalam Undang -Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Cagar Budaya, disebutkan setiap orang yang merusak cagar budaya baik secara keseluruhan maupun sebagian dari kesatuan kelompok yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dikenakan sanksi.

“Jadi setiap orang dilarang mencuri cagar budaya baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan atau kelompok, ini sesuai dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 11 tentang perlindungan cagar budaya,” katanya.
Diprioritaskan
Berkaitan dengan perlindungan cagar budaya di Banda Aceh, sebutnya, beberapa tahun lalu pasca Covid-19, anggaran untuk papan nama belum dialokasikan. “Pada 2023 ini kami prioritas untuk perlindungan, agar masyarakat mengetahui keberadaan situs cagar budaya. Jadi masing-masing situs cagar budaya ada dua papan nama yang kita siapkan,” ujarnya.
“Pemasanga papan nama akan dimulai Oktober, karena anggaran penyiapan papan nama dan pemasangannya kita masukkan pada alokasi APBK-Perubahan 2023. Kalau nanti ketersedian anggarannya sudah ada di perubahan, baru kita proses. Kami mengusulkan belasan cagar budaya untuk pemasangan papan nama,” katanya.
Disebutkannya, dari belasan cagar budaya tersebut ada benda, bangunan dan umumnya yang banyak situs seperti makan raja, ulama dan mentro. Ada juga bangunan seperti bangunan SMA Negeri 1 Banda Aceh.
Katanya, papan nama tersebut menjadi media informasi bagi masyarakat, bahwa situs tersebut sudah ditetapkan oleh walikota sebagai situs tingkat Kota Banda Aceh. “Kita bersama-sama dengan masyarakat melindungi, menjaga dan merawat situs cagar budaya,” ujarnya.
“Setiap situs di tingkat dan dalam Wilayah Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya menjadi kewajiban kita memasang papan nama,” sebutnya.
Peninggalan Kolonial
Mengenai kemungkinan ke depan bertambahnya benda, bangunan, situs dan kawasan ditetapkan menjadi situs cagar budaya, Husni mengatakan, sifatnya terbuka, karena Kota Banda Aceh ini kota tua, pada masa kolonial juga banyak bangunan dan rumah tua peninggalan Belanda seperti di kawasan Setui, banyak diantaran belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dijelaskannya, untuk penetapan situs cagar budaya juga melibatkan masyarakat, sebab baik benda maupun situs itu berada di tanah warga. Dikuasai masyarakat atau kelompok masyarakat, sehingga ketika ditetapkan tentu harus melalui persetujuan masyarakat agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Seperti rumah Teuku Nyak Arif, hingga saat ini kami belum tetapkan sebagai situs, karena apapun kami lakukan terhadap penetapan situs harus ada persetujuan. Rumah T Nyak Arif itu dikuasai suatu yayasan yaitu yayasan T Nyak Arief. Jadi ketika kita tetapkan sebagai situs tentu ada persetujuan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Begitu juga, sebutnya, benda-benda, seperti pedang peninggalan VOC yang ditemukan di Gampong Pande, pihaknya belum berani menetapkan sebagai situs benda cagar budaya, karena belum ada persetujuan masyarakat Gampong Pande.
“Kita juga belum turun ke lapangan melihat benda cagar budaya tadi berupa pedang atau pasam. Tetapi kami sudah layangkan surat untuk sepakat menjadikan pedang itu sebagai benda cagar budaya, agar tanggungjawab melindungi bukan hanya masyarakat Gampong Pande, tetapi masyarakat Kota Banda Aceh. Benda itu penting kita selamatkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Penelitian dan Kajian
Sebutnya, situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, status pengelolaannya dilakukan pemerintah bersama masyarakat dan menjadi tanggungjawab bersama masyarakat kota.
“Kita tidak menarik, mengambil, tetapi kita sama-sama melindungi, menjaga terhadap benda yang kita anggap dan ditetapkan cagar budaya,” katanya.
Dijelaskannya, untuk menentukan sebagai situs cagar budaya juga perlu penelitian, kajian. Melihat latar belakang, riwayatnya, sejarahnya, ada beberapa unsur.
“Kita ada tujuh orang ahli cagar budaya di Kota Banda Aceh, tenaga ahli yang kita manfaatkan ada ahli sejarah, antropologi, sosiologi dan ahli bangunan,” ujarnya.(Sdm)






