Pemerintah Kaji Alih Fungsi Lahan Sawah yang Tertimbun Material Banjir

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi (PRR) Sumatera, Safrizal ZA. FOTO/RRI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah masih mengkaji penanganan sawah dengan kategori rusak berat yang tertimbun material hingga beberapa meter, khususnya di wilayah yang terkena dampak banjir parah pada akhir 2025 lalu di Provinsi Aceh.

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi (PRR) Sumatera, Safrizal ZA, mengatakan penanganan sawah dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang telah didukung kajian dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh, di antaranya Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Samudra (Unsam), dan Universitas Malikussaleh (Unimal).

Menurut Safrizal, hasil kajian tersebut telah menjadi acuan bagi  pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan rehabilitasi lahan, baik melalui kerja sama langsung dengan kelompok tani maupun melibatkan TNI.

“Sebagian lahan sudah selesai dikerjakan, bahkan sebagian sudah panen,” ujar Safrizal di Banda Aceh.

Sementara proses pemulihan lahan sawah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang di Aceh terus menunjukkan perkembangan.

Sebagian lahan yang telah direhabilitasi bahkan sudah kembali ditanami dan memasuki masa panen.

Safrizal menjelaskan, tantangan terbesar saat ini berada pada sawah yang mengalami kerusakan berat. Di sejumlah lokasi, lahan pertanian tertimbun material sedalam dua hingga tiga meter sehingga memerlukan penanganan khusus.

Safrizal mengatakan Kementerian Pertanian masih menghitung kelayakan revitalisasi lahan tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal, biaya untuk mengembalikan sawah yang tertimbun hingga tiga meter diperkirakan lebih besar dibandingkan membuka lahan sawah baru.

Karena itu, pemerintah pusat bersama Satgas PRR, Kementerian Keuangan, dan Bappenas akan memutuskan skema terbaik, apakah sawah yang rusak berat akan direvitalisasi, diganti dengan lahan sawah baru, atau dialihkan menjadi peruntukan lain seperti kebun.

Ia mencontohkan, skema perubahan fungsi lahan telah diterapkan di Kabupaten Pidie Jaya. Sawah yang tidak memungkinkan dipulihkan kembali dialihkan menjadi lahan perkebunan dan telah menghasilkan pendapatan yang dinilai setara dengan usaha budidaya padi.

Safrizal menambahkan, keputusan terkait penanganan lahan rusak berat akan segera diumumkan setelah pemerintah pusat menyelesaikan pembahasan.

“Tim juga telah meninjau langsung sejumlah wilayah terdampak, seperti Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara, yang memiliki sawah dengan jaringan irigasi tertimbun sehingga tidak lagi mampu mengalirkan air ke lahan pertanian,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima RRI dari Satgas PRR, per 27 Juli 2026, Kementerian Pertanian melaporkan target nasional pemulihan sawah mencapai 30.009 hektare dengan realisasi olah lahan sekitar 18.070 hektare dan luas tanam sekitar 3.477 hektare.

Untuk wilayah Provinsi Aceh, tercatat target pemulihan mencapai sekitar 3.302 hektare.

Hingga 27 Juli 2026, dokumen rencana rehabilitasi telah rampung, sementara realisasi konstruksi dan olah lahan terus berjalan. Data juga menunjukkan sebagian lahan telah berhasil ditanami kembali.

Sementara itu, data spasial kerusakan sawah di Sumatera Barat menunjukkan total lahan sawah yang terdampak mencapai 3.902 hektare dengan kategori rusak ringan dan 3.465 hektare rusak sedang.

Luasan sawah yang telah terpetakan secara spasial mencapai sekitar 575,427 hektare, dengan daerah terdampak antara lain Kota Padang, Kabupaten Solok, Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Pasaman, serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya.(Muh/*)