Rakor Evaluasi Peradilan Adat dan Polmas MAA, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

*Dasar Kegiatan Tertera Dalam MoU Pemerintah dan Lembaga Terkait

Plh Kepala Sekretariat MAA, H Muhammad Zaini, S Sos, MSi

Kabarnanggroe.com, Meulaboh – Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi bersama Dirbinmas Polda Aceh baru saja sukses menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (27/7/2023).

Dalam Rakor sehari tersebut, para peserta secara keseluruhan menilai, antara lain. “Pemahaman dan pengetahun yang masih kurang terkait Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat, seperti masih banyaknya kasus perselisihan/ persengketaan dan kejahatan lainnya di masyarakat. Administrasi peradilan adat di gampong yang masih perlu pembenahan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian persengketaan/penyelesaian perselisihan kasus, baik di tingkat Gampong maupun di Penegak Hukum,”jelas tim perumus.

Sejumlah peserta mempertanyakan berbagai permasalahan di Tingkat gampong, baik masalah penyelesaian kasus maupun permasalahan pembinaan Adat dan adat Istiadat serta permalasahan penanganan hukum secara umum.

Dari hasil kajian, kesimpulan dan masukan dari peserta, usai Rakor itu, tim perumus mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya dikatakan, perlu penguatan sinergitas antara Kepolisian, Pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian kasus ringan di tingkat gampong, guna menciptakan keseimbangan masyarakat dan mewujudkan kerukunan dan keharmonisan ditengah-tengah masyarakat.

Adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup bagi pembinaan, pelatihan dan penyelesaian perselisihan hubungan sosial kemasyarakatan di tingkat gampong serta sinergitas tiga pilar, yakni antara kepala desa (keuchik), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dengan melibatkan perangkat adat di desa dan masyarakat setempat, yaitu secara aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kondusif dan berkelanjutan, jelas tim peremus Rakor yang disimpulkan oleh fasilisator, Adiyunanda, SE.

Sementara itu, Sekretariat MAA Provinsi lewat siaran pers bersamaan rilis rekomendasi kegiatan menyebutkan, dimana dasar kegiatan Rakor tersebut secara umum sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Kampung dan Mukim atau nama lain di Aceh Nomor 189/677/2011, Nomor 1054/MAA/XII/2011, Nomor B/121/1/2012.

Dijelaskan secara detil, dasar Pelaksanaan Program Kegiatan Polmas di Aceh telah ditanda tangani lewat Memorandum of Understanding (MOU) oleh tujuh pilar plus Polmas yaitu Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Majelis Adat Aceh(MAA), Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), IAIN (UIN) Ar-Raniry, Pengadilan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kodam Iskandar Muda. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Balai Syura Inong Aceh dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),” jelas Plh Kepala Sekretariat MAA, H Muhammad Zaini, S. Sos, M. Si.(Aril)