Kabarnanggroe.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik underinvoicing yang dilakukan salah satu eksportir sawit.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno mengatakan tengah mengusut perkara praktik underinvoicing yang dilakukan salah satu eksportir sawit.
Menurutnya, kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Setyo dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Selain di kantor, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.(Muh/*)






