Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MY beserta keluarganya atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Proses deportasi ini dilakukan selama tiga hari, sejak 27 hingga 29 Maret 2026, dengan pengawalan ketat petugas dari Banda Aceh hingga Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Selanjutnya, para WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui rute Medan–Kuala Lumpur–Lahore, Pakistan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, di Banda Aceh, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hasil Operasi Intelijen Keimigrasian yang digelar pada 26–27 Februari 2026 di wilayah Banda Aceh. Dari operasi itu, petugas menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan MY bersama keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, sementara anggota keluarganya menggunakan skema penyatuan keluarga. Namun, ditemukan indikasi bahwa mereka diduga memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal.
“Ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia,” ujar Bambang Tri Cahyono.
Atas temuan tersebut, izin tinggal MY dan keluarganya telah dibatalkan sejak 25 Maret 2026. Mereka kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun enam WNA yang dideportasi masing-masing berinisial MY, SY, SB, MNJ, MRL, dan MGR. Proses deportasi tersebut, berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan petugas Imigrasi untuk memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur.
“Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara,” demikian_kata Kakanim Banda Aceh.(Wahyu/*)






