Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen. Buronan tersebut bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, yang diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.
Terpidana ditangkap di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Mulyadi merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana di alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Upaya pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif.
Dari hasil pemantauan serta informasi masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh petugas.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Kejati Aceh juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Hadi)






