Peneliti UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Kunjungi Bea Cukai

*Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN

Foto bersama pada kunjungan Peneliti UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe, Rabu (29/10/2025). FOTO/ DOK MPA

Kabarnanggroe.com, Lhokseumawe — Tiga dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe melakukan kunjungan akademik ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe, Rabu (29/10/2025).

Kunjungan dilakukan dalam rangka pengumpulan data penelitian bertajuk “Thrifting Phenomenon in ASEAN Countries: In Between of Environment, Economic, and Islamic Ethics (Empirical Studies in Indonesia, Malaysia, and Thailand)”.

Tim peneliti yang dipimpin oleh Dr. Malahayatie, M.A., didampingi oleh Hartanti Dewi, S.ST., M.M., dan Lia Safrina, S.E., M.Ag., disambut langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, beserta jajaran pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, M. Syahputra, serta Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Zulfadli.

Dalam forum diskusi yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam berbagai aspek terkait kebijakan dan praktik pengawasan terhadap impor pakaian bekas, mulai dari aspek regulasi pemerintah, dampak ekonomi dan lingkungan, hingga tinjauan etika Islam.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyambut baik inisiatif dari para akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah tersebut. Ia menilai, kegiatan penelitian seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama dalam konteks pengawasan barang larangan dan pembatasan.

“Kami mengapresiasi inisiatif UIN Sultanah Nahrasiyah dalam mengkaji fenomena thrifting secara lintas negara. Bea Cukai terbuka untuk memberikan informasi sesuai kewenangan kami, terutama dalam konteks pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas impor,” ujar Agus Siswadi.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Dr. Malahayatie, menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan untuk memahami fenomena thrifting di kawasan ASEAN secara komprehensif dari sisi ekonomi, lingkungan, dan etika Islam. Menurutnya, keterlibatan Bea Cukai sangat penting untuk melihat bagaimana kebijakan pemerintah selaras dengan nilai-nilai ekonomi syariah.

“Penelitian ini tidak hanya ingin melihat fenomena thrifting dari sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga menelaahnya dari perspektif syariah. Kami ingin memahami sejauh mana praktik jual beli pakaian bekas sejalan dengan prinsip etika dan ekonomi Islam. Informasi dari Bea Cukai sangat penting untuk melihat bagaimana kebijakan pemerintah selaras dengan nilai-nilai tersebut,” ungkap Dr. Malahayatie.

Pada kesempatan itu, Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe menyampaikan, pihaknya berkomitmen mendukung kegiatan ilmiah yang dapat memperkaya pengetahuan publik tentang kebijakan kepabeanan dan pengawasan barang impor.

“Penelitian seperti ini membantu masyarakat memahami bahwa pengawasan pakaian bekas impor bukan semata soal perdagangan, tapi juga bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan industri dalam negeri,” jelasnya.

Kegiatan diskusi berlangsung produktif dengan pertukaran ide dan gagasan antara pihak Bea Cukai dan tim peneliti. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan instansi pemerintah dalam merespons isu-isu sosial ekonomi, lingkungan, serta etika Islam, khususnya dalam konteks dinamika perdagangan dan konsumsi di kawasan ASEAN.(Wahyu/*)