Dewan Kota Tetapkan Tatib DPRK Masa Jabatan 2024-2029

Penyampaian laporan dan pengesahan tata tertib DPRK Pembentukan AKD DPRK Banda Acehtahun 2024-2029 di Ruang sidang utama DPRK Banda Aceh. Selasa (29/10/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini menggelar Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRK Kota tentang Tata Tertib (Tatib) DPRK Banda Aceh masa jabatan Tahun 2024-2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Banda Aceh ini dipimpin langsung Ketua DPRK, Irwansyah, ST yang turut didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Rapat yang dimulai pada Pukul 14.00 Wib ini turut dihadiri segenap anggota DPRK Banda Aceh, Selasa (29/10/2024).

Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST menyampaikan berdasarkan keputusan Ketua sementara DPRK Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2024, tertanggal 23 september 2024, pansus penyusunan peraturan tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRK Banda Aceh telah ditugaskan untuk menyusun tiga peraturan dprk banda aceh tersebut.

Menurutnya sesuai amanah tersebut pansus telah bekerja semaksimal mungkin untuk melahirkan sebuah draft tata tertib DPRK dengan baik, lengkap dan komprehensif, serta dapat dijadikan sebagai pedoman dewan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, guna menghadirkan sebuah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai pengaruh yang kuat, mumpuni dan berwibawa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Sabri Badruddin menyerahkan laporannya kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, di Ruang sidang utama DPRK Banda Aceh. Selasa (29/10/2024).FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

“Atas nama pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota pansus yang telah bekerja secara luar biasa, dan dalam rentang waktu yang relatif cukup singkat, telah berhasil menghadirkan sebuah rumusan draf,” kata Irwansyah.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Sabri Badruddin mengatakan DPRK Banda Aceh harus memililki payung hukum untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan tanggung jawab DPRK beserta Alat Kelengkapannya yang dirumuskan didalam Tata Tertib dalam bentuk Peraturan DPRK

Lebih lanjut ia menyampaikan keberadan peraturan DPRK tentang Tata Tertib sangat penting bagi DPRK, karena Peraturan Tata Tertib berisikan serangkaian aturan yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi serta ditaati oleh seluruh anggota dewan.

Menurutnya Tata Tertib mengatur tata cara dewan dalam mengamalkan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang demokratis, konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sabri Baduruddin juga menyampaikan adapun proses penyusunan Tata Tertib berlangsung alot dan serius dengan tetap selalu mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Setiap anggota Pansus selalu berusaha memberikan kontribusi yang terbaik dalam setiap pembahasan.

”Menurut kami peraturan DPRK ini cukup lengkap dan komprehensif, yang terdiri dari 25 bab dan 211 pasal. Sebagai Tim Perumus tata Tertib ini kami mengharapkan lembaga DPRK sebagai lembaga yang lebih bermartabat dan berwibawa,” kata Sabri Badruddin saat menyampaikan laporannya.

Selain menetapkan Tatat Tertib, pada kesempatan itu dewan juga menetapkan susunan Alat kelangkapan (AKD) DPRK Banda Aceh masa jabatan periode 2024-2029.(Mar/*)