Kabarnanggroe.com, BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir.Nurchalis,S.P, M.Si mendorong agar Sikula Legislatif tidak berhenti sebagai kegiatan edukasi politik bagi mahasiswa, tetapi berkembang menjadi gerakan literasi legislasi yang lebih sistematis di lingkungan kampus, bahkan dapat diperluas hingga tingkat nasional.
Menurut Nurchalis, penguatan pemahaman mahasiswa terhadap lembaga legislatif menjadi kebutuhan penting di tengah tuntutan demokrasi yang semakin kompleks. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami politik dalam konteks pemilu, tetapi juga harus mengetahui bagaimana sebuah kebijakan publik dibentuk, diawasi, dianggarkan, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Sikula Legislatif merupakan kegiatan yang sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Jika perlu, kegiatan seperti ini diperbesar dan dikembangkan hingga jenjang nasional,” ujar Nurchalis.
Ia menilai kampus memiliki posisi strategis sebagai ruang pendidikan demokrasi. Karena itu, pemahaman mengenai fungsi dan mekanisme kerja lembaga legislatif semestinya tidak hanya menjadi pengetahuan bagi mereka yang aktif di organisasi mahasiswa, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pendidikan kewargaan di perguruan tinggi.
Nurchalis menjelaskan, mahasiswa perlu memahami tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Pemahaman tersebut penting agar mahasiswa tidak terjebak pada pandangan bahwa parlemen hanya berfungsi membuat qanun atau peraturan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, terdapat berbagai alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Di antaranya pimpinan DPRA, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, komisi-komisi, serta alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan kelembagaan.
“Mahasiswa harus memahami bagaimana sistem itu bekerja. Ketika mahasiswa memahami struktur, fungsi, dan kewenangan legislatif, maka kritik yang disampaikan akan menjadi lebih terarah dan memiliki dasar yang kuat,” katanya.
Nurchalis menegaskan, demokrasi membutuhkan kritik. Namun, kritik tanpa data berpotensi berubah menjadi sekadar opini, sementara aspirasi tanpa solusi berisiko berhenti sebagai tuntutan tanpa arah.
Karena itu, ia mendorong mahasiswa untuk membangun tradisi kritik yang berbasis data, riset, fakta lapangan, serta kajian kebijakan.
“Mahasiswa dan masyarakat memiliki posisi penting sebagai pengawas kebijakan dan penyampai aspirasi. Tetapi harus digarisbawahi, kritik mahasiswa harus berbasis data dan penyampaian aspirasi juga harus disertai solusi yang solutif,” tegasnya.
Menurutnya, keberanian menyampaikan kritik harus berjalan beriringan dengan kemampuan membaca persoalan. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mengatakan bahwa suatu kebijakan salah, tetapi juga mampu menjelaskan mengapa kebijakan itu bermasalah, siapa yang terdampak, apa bukti persoalannya, dan alternatif kebijakan apa yang dapat ditawarkan.
Lebih jauh, Nurchalis menilai salah satu tantangan demokrasi saat ini adalah kecenderungan masyarakat memahami demokrasi hanya sebatas memberikan suara dalam pemilu. Padahal, demokrasi memiliki dimensi yang jauh lebih luas, termasuk partisipasi publik dalam mengawal kebijakan setelah proses pemilihan selesai.

Karena itu, mahasiswa dinilai memiliki tanggung jawab strategis untuk menjaga agar partisipasi demokrasi tidak berhenti setelah pencoblosan.
“Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara. Demokrasi membutuhkan generasi yang mau memahami, mengawal, dan ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan publik,” katanya.
Ia berharap Sikula Legislatif dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membangun generasi muda yang tidak hanya memahami teori demokrasi, tetapi juga memiliki keberanian dan kapasitas untuk terlibat dalam proses kebijakan publik.
Bagi Nurchalis, mahasiswa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah dan lembaga legislatif.
“Kalau mahasiswa memahami bagaimana kebijakan dibuat dan bagaimana anggaran digunakan, maka ruang pengawasan publik akan semakin kuat. Pemerintah dan legislatif juga akan terdorong untuk bekerja lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Dengan demikian, penguatan literasi legislasi di kampus bukan semata-mata agenda pendidikan politik, melainkan investasi demokrasi jangka panjang. Dari Aceh, tradisi tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi model pendidikan legislasi yang melahirkan generasi muda yang kritis, berbasis data, berani menyampaikan aspirasi, sekaligus mampu menawarkan solusi bagi persoalan bangsa.(*)






