Kabarnanggroe.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 29 Mei 2025.
Sesuai ketentuan baru, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara.
Sebelumnya, mereka harus melakukan pendaftaran permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk pengendalian potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA serta untuk memperkuat pengawasan terhadap penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, dalam operasi bersama BKPM bertajuk Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) pada triwulan pertama 2025, pihaknya berhasil mengamankan 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta menemukan 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, terjadi lonjakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA. Dari Januari hingga April 2024 tercatat 1.610 kasus, sementara pada periode yang sama tahun 2025 meningkat menjadi 2.201 kasus. Angka ini mencerminkan peningkatan penegakan hukum sebesar 36,71%.
Yuldi juga menekankan pentingnya peran penjamin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama di Indonesia, serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat,” jelasnya.
Untuk WNA yang termasuk dalam kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, atau yang dalam kondisi darurat, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan dengan memperbolehkan proses langsung (walk-in) di kantor imigrasi. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran hingga wawancara, dapat dilakukan sekaligus dengan bantuan petugas.
Yuldi mengimbau kepada seluruh WNA agar bersikap jujur saat menjalani wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penguatan sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Agus.(Wahyu/*)