DP3AP2KB Kota Banda Aceh Aktifkan Puspaga Sebagai Layanan Pencegahan Perundungan

DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kebijakan pencegahan kasus perundungan melalui unit layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang mempunyai mandat untuk menyelenggarakan dua layanan. pertama adalah layanan psikoedukasi kepada orang tua, anak, remaja, calon orang tua, guru dan semua pihak yang ingin mendapat informasi terkait dengan pengasuhan, tumbuh kembang, minat bakat dan lainnya. Kedua adalah layanan konseling dan pemulihan psikologis yang dilakukan oleh tenaga profesional psikolog dan konselor terlatih bagi yang membutuhkan.

“Puspaga juga dapat menjadi layanan rujukan, Jika sekolah dalam memyelesaikan persoalan atau masalah di sekolah membutuhkan rujukan dari tenaga psikolog profesional dapat menghubungi PUSPAGA Kota Banda Aceh yang saat ini berlokasi di DP3A,” kata Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, di Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

Ia menuturkan, Puspaga merupakan bentuk layanan untuk meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga. Puspaga memberika pelayanan kepada masyarakat sekitar dibeberapa kalangan diantarannya di lingkungan sekolah.

“Puspaga juga bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman terhadap anak-anak terkait pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah, mensosialisasikan kekerasan berbasis gender terhadap anak di lingkungan sekolah, menginkatkan kepedulian siswa terhadap teman dan lingkungan sekitar, dan menurunkan angka kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Pendampingan Melalui UPTD PPA.

DP3AP2KB Banda Aceh memiliki kebijakan pendampingan melalui UPTD PPA bagi anak korban kekerasan termasuk anak korban bullying. Dari data laporan yang diterima UPTD PPA terlihat dampak yang dialami korban bullying sangat memprihatainkan. Yang terparah pernah didampingi adalah seorang anak yang harus masuk ICU selama satu bulan, kehilangan waktu belajar hingga satu tahun hanya karena melihat temannya dibully oleh kakak kelasnya.

Sekretaris DP3AP2KB Kota Banda Aceh Dahlia, SE, menyampaikan kata sambutan pada menggelar lokakarya pembentukan satuan perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Banda Aceh. Lokakarya dilaksanakan di Kantor Camat Kuta Alam, beberapa waktu lalu. FOTO/ DOK DP3AP2KB BANDA ACEH

“Kondisinya cukup parah, sempat menghindari bertemu dengan orang selain keluarga, menutup diri bahkan tidak mau bersekolah. Dampak bullying tidak hanya dialami oleh korban, tapi juga oleh pelaku. Pelaku bullying juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU SPPA,” ujar Risda.

Ia menjelaskan, kedua layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara atas persoalan yang terjadi ditengah-tengah kita saat ini. Bukan untuk turut campur dengan kondisi internal sebuah lembaga, tetapi hadir sebagai mitra untuk bersama memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan. Silahkan untuk diakses jika dirasa sudah membutuhkan bantuan dan dukungan lanjutan.

“PUSPAGA dan UPTD PPA akan melindungi semua identitas klien atau siapa saja yang mendapat layanan sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku. Jadikan dua layanan ini sebagai mitra dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi,” ucapnya.

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Menurutnya, perubahan sosial yang sangat cepat menempatkan anak-anak di gampong ke dalam kondisi rentan dan berisiko menjadi korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Sementara perubahan moral pengasuhan dan perlindungan anak menempatkan orang tua dan pengasuh rentan menjadi pelaku kekerasan dan berisiko melanggar hak anak, melanggar hukum dan melakukan pidana.

“Untuk itu, diperlukan pembentukan dan penguatan kelembagaan perlindungan anak di tingkat desa, yang akan memberikan layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak. Lembaga semacam Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan lainnya yang telah dibentuk di beberapa gampong adalah contoh yang dapat dirujuk untuk pengembangan kelembagaan perlindungan anak di gampong,” terangnya.

Ia menjelaskan, lembaga yang ada perlu mengembangkan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak berbasis masyarakat di desa untuk penanganan anak-anak yang menjadi korban, dan pencegahan kekerasan melalui promosi hak-hak dan perlindungan anak, termasuk mengenalkan model-model pengasuhan dan pendidikan anak tanpa kekerasan.

Bagi Risda, PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Anak-anak adalah kunci masa depan suatu bangsa dimana generasi sehat harus menjadi perhatian orang tua, orang dewasa, guru dan masyarakat.

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak –haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Undang –undang 23 tahun 2002),” pungkas Risda. (AMZ)