Kabarnanggroe.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Banda Aceh kembali melakukan kegiatan sidang tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang dimiliki oleh pedagang di sejumlah pasar tradisional Kota Banda Aceh.
Sidang tera ulang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin tahunan untuk memastikan akurasi dan kebenaran hasil pengukuran alat-alat dagang yang digunakan oleh para pedagang.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Banda Aceh melalui Ahli Tera Madya, Andika A S, , menjelaskan bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah melaksanakan sidang tera ulang UTTP di sejumlah pasar, termasuk di antaranya pasar Almahirah Lamdingin, pasar Seutui, pasar Gampong Baro, pasar Peuniti, dan pedagang kain di jalan KH Ahmad Dahlan dengan mengukur meteran kayunya.
Tera ulang UTTP tidak hanya dilakukan di pasar-pasar tapi juga tersedia pelayanan secara mandiri di Kantor UPTD Metrologi Legal. Dimana Masyarakat bisa membawa sendiri alat UTTP nya untuk dilakukan pengukuran.
“Tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” katanya.
Andika juga menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun, khususnya pada bulan November. Di masa mendatang, UPTD Metrologi Legal berencana untuk melibatkan pasar yang dikelola oleh masyarakat, seperti pasar Rukoh, Neusu, dan Pasar Ulee Kareng.
“Tera ulang dilakukan untuk menjaga keakuratan hasil ukur dari UTTP yang digunakan oleh para pedagang. Kami ingin memastikan bahwa hasil pengukuran ini tidak merugikan konsumen dan pembeli,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sidang tera ulang ini, diharapkan bahwa kepatuhan terhadap standar ukuran dan ketepatan alat-alat dagang akan semakin ditingkatkan, menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan di Kota Banda Aceh.[Adv]