Kabarnanggroe.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan pihaknya telah menonaktifkan Kepala Puskesmas Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, berinisial D terkait kasus mosi tidak percaya tenaga kesehatan termasuk kasus pengambilan uang operasional Rp 200 juta.
“Terkait isu adanya oknum kepala puskesmas yang sempat mengambil uang operasional sekitar Rp200 juta, dana tersebut sudah dikembalikan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Evi Darni kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, penonaktifan dr D dilakukan agar proses audit yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, diharapkan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga sedang menunggu hasil audit yang telah berjalan sejak Rabu (21/10/2026) pekan lalu, guna memastikan persoalan yang sebenarnya terjadi.
Ia menegaskan secara aturan, pihak yang berhak memegang dan mengeluarkan anggaran adalah bendahara, dan pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada kepala puskesmas (kapus) agar dipatuhi.
Mengenai pembayaran gaji pokok, Evi Darni memastikan bahwa prosesnya berjalan lancar karena dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Namun, pembayaran honorarium kegiatan yang bersumber dari pengelolaan puskesmas sempat tertunda karena memerlukan tanda tangan kepala puskesmas.
Evi Darni menjelaskan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak (ASN dan kepala puskesmas) secara terpisah untuk mendengarkan pokok permasalahan yang dilaporkan.
Dalam proses mediasi tersebut, ditemukan adanya perbedaan harapan dari masing-masing pihak yaitu pihak keuangan berharap agar sistem keuangan dapat berjalan lancar tanpa penundaan agar realisasi anggaran bisa segera tercapai.
Mengingat adanya aksi pengunduran diri oleh sejumlah tenaga keuangan, pihak puskesmas berharap oknum tersebut tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan keuangan.
Karena tidak ditemukan titik temu di tingkat dinas, permasalahan ini akhirnya diteruskan ke tingkat kepala daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dari Bupati Aceh Barat.
Evi Darni menyarankan agar tidak dilakukan pergantian personel keuangan mengingat sisa waktu tahun anggaran yang sudah sangat mepet.
Ia mengimbau agar petugas yang lama tetap menjalankan tugasnya, sementara pihak yang sempat mengundurkan diri diminta membatalkan pengunduran diri tersebut hingga awal tahun 2027, di mana evaluasi ulang baru akan dipertimbangkan.
Evi Darni memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara keseluruhan tidak terganggu.
Kendati demikian, gangguan dirasakan pada semangat kerja para tenaga kesehatan akibat terkendalanya honorarium kegiatan dan biaya transportasi ke lapangan.(Muh/*)
