Kabarnanggroe.com, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, aktif mengambil peran dalam menyelesaikan polemik terkait aktivitas Galian C di wilayahnya. Pada hari Rabu (27/09/2023), Iswanto memfasilitasi sebuah audiensi yang melibatkan para pengurus Asosiasi Galian C dan para sopir dumtruk bersama Tim Teknis di MPP Lambaro, Aceh Besar.
Dalam pertemuan ini, turut hadir tim teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Pertemuan tersebut merupakan respons cepat dari Pj. Bupati atas keluhan yang disuarakan oleh pengurus Asosiasi Galian C dan para sopir dumtruk yang sebelumnya melakukan mogok operasional.
Muhammad Iswanto menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) Galian C adalah wewenang penuh Pemerintah Provinsi, dengan pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai dan Dinas ESDM Aceh, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hanya memberikan rekomendasi awal secara berjenjang, mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten. Keputusan teknis terkait Galian C sebagian besar berada di tangan tim Balai Wilayah Sungai Sumatera 1.

Dalam audiensi ini, Muhammad Iswanto mengajak perwakilan Asosiasi pengusaha Galian C dan sopir dumtruk untuk secara langsung menyampaikan keluhan mereka dan meminta penjelasan terkait peraturan yang belum jelas kepada Tim Teknis yang memiliki kewenangan dalam mengatur regulasi Galian C.
Tim Teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, yang diwakili oleh Fajar, menjelaskan bahwa satu hal yang sangat penting adalah mencapai persamaan persepsi terlebih dahulu mengenai pentingnya rekomendasi teknis untuk aktivitas Galian C. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian sungai, karena dampak kerusakan sungai dapat dirasakan oleh masyarakat dari hulu sampai hilir.
Fajar menegaskan bahwa aturan yang ada harus diikuti dengan ketat, seperti larangan mengambil Galian C dari tikungan luar sungai yang dapat menyebabkan kerusakan. Dia juga menyatakan bahwa dalam beberapa kasus di Aceh Besar, aktivitas Galian C telah dilakukan tanpa izin dan rekomendasi teknis, yang telah mengakibatkan kerusakan parah pada sungai Krueng Aceh.

Kabid ESDM Khairil Basyar menambahkan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki tugas serupa dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 dalam mengeluarkan izin pertambangan. Izin tersebut diberikan setelah pertimbangan terkait aspek teknis dan dampak lingkungan. Ia menekankan pentingnya menjaga wilayah yang tidak mempengaruhi kerusakan pada wilayah lain.
Sementara itu, Muhammad Chaizir, perwakilan Asosiasi Galian C, menegaskan bahwa anggota asosiasi mereka tidak melakukan aktivitas penambangan di daerah yang dapat merusak lingkungan. Mereka menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak buruk penambangan di sekitar waduk.
Para pelaku usaha Galian C juga meminta kepada Pemerintah dan instansi terkait agar mengembalikan kondisi seperti sebelumnya, sehingga mereka dapat melanjutkan aktivitas mereka. Mereka juga mengharapkan tidak ada lagi pungutan ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu di lokasi Galian C.
Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Kadis PUPR Aceh Besar, Kadis DLHK, Kabag Umum Sekdakab Aceh Besar, Kasat Pol PP, dan WH Aceh Besar. Semua pihak berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal menuju solusi yang adil dan berkelanjutan terkait isu Galian C di Aceh Besar.(Cek Man/*)






