Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar melaksanakan reses II masa persidangan III tahun 2023 di Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Keuchik Gampong Kota Baru, Tuha Peut Gampong (TPG), Imam Gampong, para kadus atau ulee jurong, tokoh masyarakat, pimpinan majelis taklim, tokoh perempuan serta tokoh pemuda dan masyarakat lainnya.
Pada reses kali ini masyarakat gampong Kota Baru kembali menggeluhkan adanya potensi pelanggaran syariat Islam yang terjadi di gampong tersebut. Tepatnya di depan Stadion H. Dimurthala Lampineung yang kerap dijadikan tongkrongan muda-mudi.
Kepala Ulee Jurong Dusun Tanoh Abee, Taufik mengungkapkan dari keterangan warga, bahwasanya di lokasi itu sudah beberapa kali terjadi pelanggaran syariat yang dilakukan sejumlah muda-mudi. Hal itu terjadi karena penerangan di lokasi itu gelap. Pihaknya juga sudah dua kali mendapati muda-mudi yang melakukan khalwat yang menjurus ke mesum.
“Sudah dua kali kedapatan khalwat oleh warga, mereka memarkirkan mobil kadang jam 3 siang dan jam 8 malam atau hingga dini hari,” ungkapnya.
Taufik meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengoptimalkan penerangan di lokasi itu, agar warga dapat memantau segala aktivitas muda-mudi. Belum lagi, lanjut Taufik, ada suara-suara musik-musik keras yang menganggu kenyamanan warga. Ia berharap jika memungkinkan dipasang CCTV agar jelas terpantau kegiatan di sana.
“Memang di waktu Azan mereka berhenti sejenak, tapi ketika selesai azan musik itu kembali dibunyikan dengan keras, sehingga menganggu kenyamanan warga di waktu malam hari,” ujarnya.
Warga lainnya, Rahmi mengeluhkan aktifitas olahraga di Stadion Lampineung yang terkadang kurang mengindahkan waktu-waktu shalat. Terlebih lagi kawasan tersebut dekat masjid, sehingga mengganggu ketentraman dan kekhusyukan warga yang akan shalat. Ia meminta kepada Pemko Banda Aceh selaku pemilik aset stadion, untuk mengingatkan pengelola Farid Nyak Umar untuk menghormati warga yang sedang shalat.
“Terkadang ketika azan mereka berhenti bermain sebentar, namun iqamat belum dikumandangkan tapi mereka sudah bermain lagi. Sehingga sangat mengganggu kekhusyukan warga, khususnya warga Gampong Kota Baru yang menunaikan shalat. Apa salahnya mereka menunggu sebentar hingga selesai shalat, kan cuma sekitar sepuluh menit, apalagi mereka juga seorang muslim,” keluh Rahmi.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali memanggil pihak terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH Banda Aceh dan instansi terkait lainnya agar selalu mengarahkan personil dan rutin melakukan operasional penegakan syariat, terutama pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran syariat. Begitu juga pihaknya juga telah mengajak warga agar terus mengawal pelaksanaan syariat Islam dengan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
“Kami terus mengingatkan pemerintah kota melalui instansi terkait dan stakeholder, termasuk masyarakat yang ikut berperan dalam mengawal syariat Islam. Dan dengan adanya keluhan yang disampaikan oleh warga dalam reses ini, kami akan ingatkan kembali Pemko Banda Aceh agar fokus dalam penegakan syariat Islam. Makanya reses ini menjadi kesempatan bagi masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasinya untuk kami teruskan ke eksekutif dan para pengambil kebijakan,” ujar Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh ini. (Adv)