KPP Pratama Banda Aceh Gelar Pekan Panutan Pajak

*Dampingi Rektor USK

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan (kiri) dan Kepala KPP Pratama Banda Aceh Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy (kedua dari kiri), melakukan foto bersama sambil memperlihatkan bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan, di ruang Rektor USK Banda Aceh, Selasa (27/2/2024). FOTO/ DOK KPP PRATAMA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, menggelar Pekan Panutan Pajak dengan tujuan mendampingi pelaporan SPT Tahunan. Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan, didampingi Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy, secara resmi melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara daring melalui efiling, di ruang Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Selasa (27/2/2024).

Usai pelaporan SPT Tahunan secara online, Prof. Dr. Ir. Marwan dan Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy berfoto bersama sambil memperlihatkan bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan. Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan contoh dan mendorong masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.

Pada kesempatan itu, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy mengatakan, proses pelaporan tersebut dilakukan secara langsung, menunjukkan komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.

“Pekan Panutan SPT Tahunan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa unsur pemerintah, pejabat, tokoh masyarakat dan public figure adalah pelopor dan panutan dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” jelasnya.

Ia mengharapkan, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan, dapat segera dilakukan.

“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada,” terangnya.

“Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” tambahnya.(WD/*)