Kabarnanggroe.com, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa lembaganya telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Data ini terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk administrasi, tindak pidana pemilu, kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Bagja menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sementara 104 temuan lainnya masih dalam proses registrasi. Dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan, terdapat 479 pelanggaran yang teridentifikasi, dengan rincian 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.
Salah satu anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyoroti tren pelanggaran pidana pemilu yang banyak terkait dengan pelanggaran administrasi. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi termasuk di antaranya kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, dan kode etik.
Herwyn juga menyebut beberapa pasal yang sering terkait dengan pelanggaran pemilu, seperti pasal 521, 523 tentang politik uang, serta pasal 490, 491, 494, dan 493 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pelanggaran yang meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang menjadi fokus penanganan.
Selain itu, temuan dan laporan yang diterima Bawaslu juga mencakup pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 283 terkait kepala daerah yang melanggar undang-undang pemilu.
Perlu dicatat bahwa temuan dan laporan yang diterima Bawaslu belum termasuk pelanggaran administrasi yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Bawaslu dan pihak terkait terus bekerja untuk menangani berbagai pelanggaran tersebut guna memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilu 2024.






