Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dikha Savana SH MH, atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung pengelolaan serta pengamanan aset wakaf di Aceh Besar.
Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd dan disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr Ramlan SH, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sertipikat Ruislag Pembangunan Jalan Tol yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (28/1/2026).
Pada kesempatan itu, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Aceh Besar, Drs H Salahuddin MPd mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara BWI Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Seksi Datun.
“Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan program wakaf. Peran aktif Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Besar sangat membantu BWI dalam menjalankan amanah perlindungan harta wakaf,” ujar Salahuddin.
Ia menjelaskan, selama lebih dari dua tahun menjabat sebagai Kasi Datun, Dikha Savana dinilai berperan aktif mendukung program strategis BWI Aceh Besar, terutama percepatan sertifikasi tanah wakaf serta advokasi ruislag tanah wakaf untuk kepentingan pembangunan jalan tol.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir program sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar berjalan maksimal. Bahkan pada 2025, capaian sertifikasi melampaui target yang ditetapkan sebanyak 150 persil.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari kerja sama tim lintas unsur, khususnya pendampingan dan komitmen Kejari Aceh Besar melalui Seksi Datun. Program sertifikasi tanah wakaf ruislag jalan tol yang sempat terabaikan akhirnya dapat berjalan kembali berkat kepedulian dan koordinasi Jaksa Dikha Savana,” ungkapnya.
Sebagai informasi lainnya, Dikha Savana SH MH akan melanjutkan tugas dan pengabdian sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Bireuen mulai Kamis 29 Januari 2026. BWI Aceh Besar berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dapat terus berlanjut serta menjadi contoh dalam penguatan pengelolaan wakaf di masa mendatang.(Wahyu/*)






