Kabarnanggroe.com, Simeulue – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue Ikhwan Jamil di Simeulue, Senin (26/10/2026) mengatakan evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat serapan serta kebutuhan petani.
“Kami evaluasi penyaluran pupuk subsidi guna memastikan serapan tepat sasaran sesuai kebutuhan petani. Dengan evaluasi ini diharapkan tidak ada lagi petani yang tidak menerima pupuk bersubsidi nantinya,” katanya.
Menurut dia, evaluasi tersebut sebagai langkah memperbaiki distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada lagi petani di kabupaten kepulauan tersebut luput dari sasaran program pemerintah tersebut.
Ikhwan Jamil menegaskan evaluasi tersebut juga sebagai upaya memastikan data penerima, alokasi kuota, dan kebutuhan di lapangan benar-benar sejalan dengan kebutuhan petani.
Ikhwan Jamil merincikan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Simeulue pada 2026 terdiri atas tiga jenis, yakni pupuk urea sebanyak 1.150 ton, NPK sebanyak 957 ton, dan pupuk organik sebanyak 1.000 ton.
Alokasi tersebut, kata dia, diharapkan mampu membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk. Meski demikian, persoalan yang muncul bukan semata-mata soal jumlah kuota, melainkan juga ketepatan pendataan penerima dan pemerataan penyalurannya.
“Karena itu, kami evaluasi dan melakukan pendataan ulang kebutuhan petani melalui penyuluh pertanian yang tersebar di setiap desa di Kabupaten Simeulue,” kata Ikhwan Jamil.
Ikhwan Jamil juga mengimbau para petani membeli pupuk bersubsidi melalui kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pembelian melalui jalur resmi bertujuan memastikan pupuk yang diterima sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar harga yang dibayarkan tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan imbauan tersebut penting agar petani tidak dirugikan oleh praktik penjualan di luar mekanisme resmi. Di sisi lain, pengawasan penyaluran juga diperlukan supaya distribusi berjalan sesuai aturan dan pupuk tersedia bagi penerima yang berhak.
“Kalau ada harga pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Kami mengajak petani melaporkan jika menemukan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai harga ditetapkan pemerintah,” kata Ikhwan Jamil.(Muh/*)
