Daerah  

Kemenag Aceh Besar dan BWI Mediasi Masalah Wakaf di Ingin Jaya

Kabarnanggroe.com, Ingin Jaya — Semangat masyarakat di Kabupaten Aceh Besar untuk mewakafkan tanahnya sebagai bentuk amal jariyah dan kontribusi untuk kemaslahatan umat patut diapresiasi. Meskipun lahan tanah semakin sempit, masih banyak warga yang memiliki niat tulus untuk mewakafkan tanah mereka.

Namun, di sisi lain, masih ada banyak kasus dan permasalahan terkait wakaf yang terjadi di berbagai gampong. Beberapa di antaranya mencakup sengketa wakaf, pengambilan alih oleh ahli waris, tanah wakaf yang dibiarkan terbengkalai, dan penggunaan aset wakaf yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus terbaru yang menarik perhatian terjadi di sebuah gampong di Kecamatan Ingin Jaya, di mana miskomunikasi antara wakif (orang yang melakukan wakaf) dan aparatur gampong menghambat proses ikrar wakaf. Kondisi ini memaksa Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk turun tangan guna mediasi.

Dalam proses perwakafan agar sah secara hukum, pihak wakif harus melakukan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), yang dalam hal ini dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, masyarakat yang menolak proses wakaf dan keuchik (kepala gampong) yang enggan terlibat mempersulit proses ini.

Seorang warga yang berniat mewakafkan tanahnya untuk dikelola oleh sebuah Yayasan Pendidikan menghadapi penolakan dari warga setempat. Akibatnya, keuchik enggan menandatangani surat keterangan perwakafan. Karena ketidaksepakatan antara wakif dan aparatur gampong, proses ikrar wakaf terhenti.

Kepala KUA Kecamatan Ingin Jaya, DR. Tgk Ikhram, MPd, telah berupaya melakukan mediasi awal antara kedua belah pihak, namun hasilnya belum memuaskan. Maka, dilakukan koordinasi dengan Camat Ingin Jaya untuk mengadakan rapat terbatas yang melibatkan BWI dan perwakilan gampong.

Sayangnya, rapat yang diadakan pada tanggal 30 Agustus 2023, belum menghasilkan kesepakatan. Pihak aparatur gampong masih enggan melanjutkan proses ikrar wakaf sesuai keinginan wakif.

Atas inisiatif Camat Al Mubarak Akbar, SSTP, MM, dan Kepala KUA DR. H. Ikhram, digelar rapat kedua pada tanggal 27 September 2023, di aula kantor camat. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Ketua BWI Aceh, DR. H. A. Gani Isa; perwakilan Kanwil Kemenag Aceh, H. Nasrullah, SAg; perwakilan BWI Aceh Besar, H. Khalid Wardana, MSi; wakil ketua MPU Aceh Besar, Tgk Muhammad Lubok; imam mukim Gani, Drs. Nurjali Budiman; Kapolsek; Danramil; pihak wakif; dan aparatur gampong.

Pada awalnya, forum rapat berjalan dengan alot, terutama karena wakif dan peserta rapat lainnya saling bertukar argumen. Menurut perwakilan BWI Aceh Besar, H. Khalid Wardana, yang telah mengikuti kasus ini sejak awal, meskipun forum rapat penuh dengan argumen, semua pihak memiliki niat baik untuk kemaslahatan umat. Terutama setelah mendapatkan nasihat dari Ketua BWI Aceh, A. Gani Isa, dan unsur MPU Tgk Muhammad, pertemuan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan.

Demi memperoleh kepercayaan masyarakat dan menghindari persepsi yang keliru dalam pengelolaan tanah wakaf, pihak wakif dan aparatur gampong sepakat untuk menunjuk para nadzir yang akan mengelola tanah wakaf. Dengan demikian, proses ikrar wakaf dapat terwujud dan masyarakat bisa melihat manfaat dari amal wakaf yang dijalankan dengan baik.