Kabarnanggroe.com, Kutacane – Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal tidak menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Kamis (27/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Denny F Roza bersama Wakil Ketua II Bukhari itu memiliki sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, serta perubahan KUA-PPAS 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal yang hadir mewakili pimpinan eksekutif menjelaskan, kedua kepala daerah sedang menjalankan agenda di luar daerah.
“Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara ada agenda di luar daerah,” ujar Yusrizal.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran keduanya. Dalam kesempatan itu, Yusrizal membacakan pidato Bupati mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Ia mengatakan, berbagai program telah direalisasikan, baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga.
Penanganan pascabencana hidrometeorologi, khususnya banjir besar, turut menjadi perhatian. Langkah yang dilakukan meliputi masa pemulihan, perbaikan rumah warga serta pengusulan jatah hidup (jadup) bagi korban dengan kategori kerusakan ringan, sedang hingga berat.
“Pemkab Aceh Tenggara juga sudah melakukan normalisasi sungai dan pemulihan ekonomi terdampak,” katanya.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur tahan bencana terus dilakukan melalui pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan serta tanggul. Penataan ruang juga menjadi bagian dari langkah mitigasi dengan melarang pembangunan permukiman di bantaran sungai dan lereng yang rawan longsor.
“Termasuk pemulihan infrastruktur jaringan air bersih agar bisa kembali dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Terkait laporan keuangan, Yusrizal menjelaskan seluruh tahapan realisasi APBK 2025 telah disusun, meliputi laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
Dokumen tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah, atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan APBK 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kesekian kalinya mendapatkan WTP dari BPK RI,” kata Yusrizal.
Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny F Roza mengatakan, forum paripurna itu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, efektif dan bertanggung jawab.
Menurut Denny, pertanggungjawaban APBK tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif dan regulasi. Hal itu juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan sumber daya serta anggaran yang telah direncanakan dan direalisasikan bagi pembangunan.
Karena itu, pembahasan LKPJ 2025 harus dilakukan secara objektif, transparan, kritis dan konstruktif dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Semoga pembahasan bersama antara DPRK dan pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran utuh terkait capaian pelaksanaan APBK 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan maupun capaian program dan kegiatan pembangunan,” ujar Denny. (Akbar)






