Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dalam rangka penguatan Program Pembinaan dan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Aula Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (27/8/2025).
Kerjasama tersebut merupakan komitmen kedua belah pihak untuk mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui berbagai langkah strategis, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Selain penandatanganan MoU, BNN Kota Banda Aceh juga melakukan pemeriksaan urine terhadap personel Lapas dan warga binaan sebagai bagian dari deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi SH MM menegaskan, rehabilitasi merupakan langkah penting dalam strategi pemberantasan narkotika.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam membantu proses pemulihan warga binaan yang terjerat kasus narkotika. Rehabilitasi adalah bagian penting dari pendekatan holistik yang harus terus kita dorong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyambut baik kesepakatan ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk menjamin lingkungan Lapas tetap bersih dari narkoba.
“Upaya-upaya terdekat adalah peningkatan penyampaian informasi P4GN, deteksi dini melalui tes urine baik kepada warga binaan maupun petugas, serta razia rutin yang akan kita laksanakan bersama-sama,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Lhoknga, Danramil Lhoknga, pimpinan IPWL Pintu Hijrah, Katim Rehabilitasi dan Katim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Banda Aceh, serta pejabat struktural Lapas Kelas III Lhoknga.(Wahyu/*)