Kabarnanggroe.com, Medan — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh berinisial MD Abi Abdullah (53) karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal (overstay) sejak 2023 lalu. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Kamis (26/2/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay sejak 20 Agustus 2023.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Seksi Inteldakim dan mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga karena keterbatasan biaya serta kondisi kesehatan yang memburuk,” ujar Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, MD diketahui telah berada di Indonesia sejak 2019 dan tinggal bersama istrinya di wilayah Lhong, Aceh Besar. Karena sempat mengalami sakit parah, pihak Imigrasi memberikan kebijakan kemanusiaan dengan mengizinkannya tinggal sementara di kediaman istrinya di bawah pengawasan ketat Tim Inteldakim sebelum proses deportasi dilaksanakan.
Proses pengawalan menuju Sumatera Utara dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Sukmono Adi Wibowo, bersama dua petugas lainnya. Tim memastikan keberangkatan MD melalui penerbangan Batik Air nomor OD-325 rute Medan–Kuala Lumpur yang selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Dhaka, Bangladesh.
“Petugas kami telah memastikan yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat dan seluruh proses pendeportasian berjalan lancar hingga pesawat lepas landas pukul 18.00 WIB,” tambah Bambang.
Ia juga mengapresiasi dukungan sejumlah pihak dalam proses tersebut, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, otoritas keamanan bandara, unsur intelijen, dan maskapai penerbangan.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa langkah deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami tetap mengedepankan sisi humanis dalam menangani warga asing yang sakit, namun aturan hukum harus ditegakkan demi menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.(Wahyu/*)






