Gelar Sosialisasi Pemilihan Tuha Peut, Camat Husaini Tekankan Transparansi dan Taat Qanun

Perwakilan DPMG Aceh Besar, Mustika, memberikan pemaparan teknis terkait tata cara pemilihan anggota Tuha Peut di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Jumat (27/2/2026). FOTO/ RINALDI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Pemerintah Kecamatan Darul Kamal menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut Gampong bagi aparatur gampong dan unsur masyarakat di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I, menegaskan bahwa Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

“Tuha Peut bukan hanya pelengkap struktur gampong, tetapi menjadi mitra penting keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Husaini.

Ia juga mengingatkan agar seluruh gampong di wilayah Darul Kamal dapat mempersiapkan tahapan pemilihan dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan secara terbuka dan partisipatif.

Husaini menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi landasan utama dalam pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut di tingkat gampong.

Husaini berharap seluruh gampong di Kecamatan Darul Kamal dapat melaksanakan pemilihan Tuha Peut secara tertib dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan lembaga yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat.

“Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” imbuhnya.

Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I, mendampingi pemateri pada sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut Gampong di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Jumat (27/2/2026). FOTO/ RINALDI

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, yang memberikan pemaparan teknis terkait tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru.

Dalam materinya, Mustika menjelaskan bahwa pemilihan Tuha Peut harus mengacu pada prinsip keterwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan unsur pemuda. Selain itu, calon anggota juga harus memenuhi persyaratan administratif dan integritas yang telah ditetapkan.

“Qanun terbaru menekankan pentingnya kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan sekadar keterwakilan. Oleh karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam qanun terbaru juga diatur mengenai masa jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong.

Menurutnya, penguatan peran Tuha Peut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang semakin besar setiap tahunnya.

Para peserta sosialisasi yang terdiri dari keuchik, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi interaktif pun berlangsung, dengan berbagai pertanyaan seputar teknis pelaksanaan pemilihan hingga penyelesaian potensi konflik di tingkat gampong.(Rinaldi)