Kabarnanggroe.com, Tangerang — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakti Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung kedaulatan hukum Indonesia.
“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyebut GCI sebagai kesempatan untuk kembali berkontribusi setelah 43 tahun meninggalkan Indonesia.
“Saya melihat banyak talenta luar biasa di Indonesia. Saya berharap dapat berbagi pengalaman dan membangkitkan potensi tersebut,” katanya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang dinilainya profesional dan lancar.
“Saya bersyukur dapat berpartisipasi dalam program GCI ini dan merasa terhormat diterima,” ucapnya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem e-visa dan terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Untuk eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian, sementara skema penyatuan keluarga dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan transformasi layanan publik berbasis digital.
“Kami membangun GCI melalui ekosistem digital yang terhubung, agar mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tuturnya.
Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian. Yuldi Yusman menegaskan, penguatan layanan dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan agar imigrasi hadir secara cepat, relevan, dan responsif terhadap tantangan ke depan.
Sebagai informasi lainnya, GCI merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal. Sasaran kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga melalui skema penyatuan keluarga.(Wahyu/*)






