Kabarnanggroe.com – Kepala UPTD Metrologi Legal Diskopukmdag Kota Banda Aceh Firkri ST mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat, atas kontribusi memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam mewujudkan tertib ukur di pasar tradisional.
Fikri dengan penuh rasa syukur, menyambut penghargaan ini sebagai buah dari kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ukur di pasar-pasar tradisional.
Pendekatan proaktif yang dilakukan, terutama dalam melakukan kalibrasi alat timbang para pedagang, merupakan langkah krusial untuk memastikan kualitas dan akurasi hasil pengukuran.
“Alhamdulillah Dua pasar di Kota Banda Aceh mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur untuk penilaian tahun 2022. Ini tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah rutin melakukan kalibrasi alat timbang para pedagang di pasar-pasar tradisional,” ujar Fikri didampingi Andika A S SKom Penera Madya UPTD Metrologi Legal Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, UPTD Metrologi Legal secara bulanan melaporkan hasil tera dan kalibrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal (SIMPEL) Kementerian Perdagangan.
Laporan ini tidak hanya menjadi transparansi operasional UPTD, tetapi juga kriteria penilaian dari pihak kementerian.
“Tera ulang ini sangat penting, guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri. Hasilnya tera rutin kita laporkan lewat aplikasi SIMPEL,” jelas Firkri.
Menatap masa depan, Firkri berharap agar penghargaan serupa semakin melibatkan lebih banyak pasar tradisional di Kota Banda Aceh baik yang dikelola oleh pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta.
Ini bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat akan kualitas barang yang mereka beli, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya sikap jujur dalam berdagang.
“Tera-tera ulang adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang untuk selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Melalui apresiasi ini, Fikri berharap bahwa kesadaran akan keberanian dan integritas pedagang akan semakin meningkat, menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan bermoral.
Dengan demikian, hak-hak pembeli atau konsumen dapat terjamin, memperkuat fondasi ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kota Banda Aceh.[Adv]






