Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Aceh Tamiang kepada Pemerintah Aceh, di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis (24/11/2022).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi menerbitkan SK yang diserahkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Rita Susilowati kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh mewakili Pemerintah Aceh.
Pada kesempatan itu, Rita Susilowati menyampaikan bahwa penetapan kawasan bentang alam karst merupakan amanat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
“Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi yang perlu dilestarikan guna menunjang pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian EDSM RI, Rita Susilowati, menyebutkan KBAK Aceh Tamiang yang ditetapkan seluas 1.995 Hektar yang terletak di tiga wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu dan Kecamatan Tenggulun.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir Mahdinur MM menyampaikan bahwa kawasan karst Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kawasan lindung geologi yang juga bagian kawasan lindung nasional memiliki unsur-unsur komponen geologi yang unik dan berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai-nilai keilmiahan.
Oleh karena itu, kawasan tersebut perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mencegah kerusakan serta mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penetapan kawasan karst ini juga bermanfaat sebagai obyek wisata yang dapat memberikan efek tambahan atau multiflyer effect bagi perekonomian masyarakat, dan tentu saja dengan penetapan ini dapat memberikan kejelasan objek geologi yang harus dilindungi dan yang dapat dibudidaya. Selain itu juga dapat menghindari obyek geologi tersebut dari kepunahan dan kerusakan,” terang Ir Mahdinur MM, dalam relis yang diterima posaceh.com, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MM mengatakan bahwa proses pengusulan hingga penetapan kawasan karst Aceh Tamiang telah dimulai sejak usulan Surat Gubernur Aceh tahun 2017 yang kemudian ditindaklanjuti dengan survei dan penyelidikan baik oleh Badan Geologi dan juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
“Kemudian baru dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Aceh Tamiang pada tahun 2019 sampai akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2022 sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Aceh Tamiang,” demikian Ir Mahdinur MM, Kepala DESDM Aceh.(Mar/*)