Berita  

PKC PMII Aceh Dukung Penutupan Tambang Ilegal

*Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Tambang Rakyat

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh menutup aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih marak di sejumlah daerah.

Ketua PKC PMII Aceh, Teuku Rasyoel Akram, menilai penutupan tambang ilegal sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari praktik tambang yang merusak.

“Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penutupan tambang ilegal adalah komitmen nyata Pemerintah Aceh untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat,” ujar Teuku Rasyoel Akram di Banda Aceh, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA baru-baru ini yang mengungkap keberadaan sekitar 1.000 unit excavator beroperasi di 450 titik tambang ilegal menjadi alarm serius bagi pemerintah. Menurut laporan tersebut, setiap unit excavator disebut rutin menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum tertentu, sehingga total nilai setoran ilegal diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun.

“Fakta ini menunjukkan bahwa tambang ilegal sudah menjadi praktik yang terstruktur dan sistematis. Negara harus hadir untuk menghentikannya,” tegasnya.

Berdasarkan data Pansus DPRA, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah kabupaten, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Melihat kondisi tersebut, PKC PMII Aceh menilai penindakan terhadap tambang ilegal harus dibarengi dengan penerbitan regulasi tambang rakyat yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut, kata Teuku Rasyoel, akan memberi ruang bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tambang agar dapat bekerja secara legal, aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang harus diberikan akses legal. Pemerintah tidak cukup hanya menutup tambang ilegal, tapi juga harus menyediakan payung hukum yang adil bagi penambang rakyat,” ungkapnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kader PMII di Aceh untuk ikut mengawal dan mengusut tuntas kasus tambang ilegal di daerah masing-masing.

Dalam pernyataan sikapnya, PKC PMII Aceh menegaskan empat poin penting, yakni mendukung penuh langkah Gubernur Aceh menutup tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh, mendesak Pemerintah Aceh segera menerbitkan regulasi tambang rakyat yang berpihak pada kepentingan masyarakat, meminta agar penyusunan regulasi tambang rakyat melibatkan masyarakat, akademisi, dan kelompok penambang lokal, dan mendorong adanya pendampingan serta pelatihan bagi masyarakat agar kegiatan tambang dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Teuku Rasyoel Akram menyatakan perjuangan PMII bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga tentang tanggung jawab menjaga alam sebagai bagian dari nilai keislaman.

“PMII akan terus mengawal isu tambang ini. Kami ingin rakyat Aceh terlindungi dan lingkungan tetap terjaga. Menjaga alam adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai manusia, hablum minal alam,” pungkasnya.(Wahyu)