Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan overstay lebih dari enam bulan. Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (26/9/2025) sore.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh NR, yang diketahui telah melewati masa izin tinggal sejak 6 Maret 2024.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas berupa pendeportasian,” ujar Gindo Ginting.
Proses deportasi tersebut diawasi secara ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim tersebut mengawal NR mulai dari Ruang Detensi Imigrasi hingga penyerahan di Bandara SIM.
Di bandara, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan berjalan sesuai ketentuan, termasuk proses cap keberangkatan di paspor.
NR kemudian diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang lepas landas pada pukul 17.55 WIB menuju Malaysia.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami, guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegas Gindo.(Wahyu)