Pj Bupati Syakir Ingatkan ASN Pemkab Agara Wajib Netralitas Pada Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, menjadi Irup apel gabungan netralitas bagi ASN Pemkab Agara, di Lapangan Pemuda Kecamatan Babussalam, Agara, Selasa (24/9/2024), FOTO/ DISHUBKOMINFO AGARA

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara menggelar apel gabungan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024, di lapangan Pemuda, Kutacane, Selasa (24/9/2024)

Apel yang dilaksanakan merupakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjaga netralitas terhadap ASN dalam rangka pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Saya minta kepada seluruh ASN di Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar bertindak secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak membedakan pelayanan tersebut akibat adanya perbedaan hak pilih terhadap calon Kepala Daerah,” ujar Drs Syakir MSi, Penjabat Bupati Aceh Tenggara pada saat memimpin apel gabungan netralitas di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara di Lapangan Pemuda Kecamatan Babussalam, Agara.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan lain diluar dari kepentingan Bangsa dan Negara termaksud kepentingan politik.

Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, menyaksikan teken fakta integritas netralitas bagi ASN Pemkab Agara pada Pilkada 2024, di Lapangan Pemuda Kecamatan Babussalam, Agara, Selasa (24/9/2024), FOTO/ DISHUBKOMINFO AGARA

Syakir juga mengatakan bahwa ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan dibilik suara pada saat pencoblosan, tidak mempromosikan kandidat tertentu secara langsung maupun itu di media sosial atau dikanal lainnya.

“Beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN dalam masa pilkada 2024 yaitu ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye pasangan calon tertentu di medsos, ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kandidat, ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut yang menunjukan identitas ASN”.

“ASN juga dilarang mengunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, ruangan kantor untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menunjukan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termaksud melakukan ajakan, himbauan atau seruan”.

“Saya juga menegaskan kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, agar wajib menjaga netralitas untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis,” tuturnya.

“Kami mengingatkan secara lembut tetapi menindak dengan tegas sesuai peraturan bagi ASN yang tidak menjaga kenetralitasan dalam pilkada yang akan datang, serta kami akan menelaah dan menindak lanjuti ketika kami mendapat laporan yang nantinya disertakan dengan bukti bahwa ada salah satu oknum ASN yang melanggar hal tersebut”. urai Syakir.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh ASN di Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk bertindak secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak membedakan pelayanan tersebut akibat adanya perbedaan hak pilih terhadap calon Kepala Daerah”.

“Dan saya mengingatkan bahwa Selaku Abdi Negara, diharapkan Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudah terbawa arus ke pusaran politik, melainkan tetap teguh memegang amanah, dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai pelayan masyarakat”.

“Kepada para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar mampu untuk mencermati serta tidak terlibat dan terjerumus dalam politik praktis dan tidak mengambil kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati”. jelas Syakir.

“Terakhir yang tidak kalah pentingnya dalam kesempatan pada kesempatan ini kami tekankan kepada para Pengulu Kute/KepalanDesa apalagi yang menjabat Pj. Pengulu beserta perangkatnya wajib untuk menjaga netralitas dan tidak membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. tegas Syakir.

Pelaksanaan apel gabungan tersebut juga dilakukan dengan pengucapan ikrar tentang netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan tahapan pilkada Tahun 2024.

Setelah pelaksanaan apel gabungan para ASN diwajibkan menandatangani Fakta Integritas terhadap kenetralitasan ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Apel Netralitas ASN dipimpin oleh Diki Wahyudi selaku Kabid Linmas Satpol PP, serta dihadiri Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir sebagai Pembina Apel, Dandim 0108 Letkol Czi Arya Murdyanto, Ketua Pengadilan Negeri Ade Yusuf, Wakapolres Kompol Ichsan Pradita, Perwakilan Kajari, Perwakilan Mahkamah Syar’iyah, Ketua MAA Thalib Akbar, Wakil Ketua MPU Baharuddin Numbur, Sekretaris Daerah Yusrizal, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD.

Ketua KIP Ilham, Perwakikan Panwaslih Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.(Ilyas/*)