Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar ekspose tunggakan Pajak Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejari Banda Aceh, Selasa (24/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, BPKK turut menyajikan data berupa Wajib Pajak dan Jumlah Pajak yang masih tertunggak untuk ditindak lanjuti bersama Kejari pekan depan.
Asisten bidang Administrasi Umum Pemko Banda Aceh, Faisal, menyampaikan Eskpose data tunggakan pajak ini bertujuan untuk Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, serta Upaya Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah Tahun 2023.
“Sebelumnya pihak Pemko juga telah melakukan upaya penyelesaian tunggakan dengan mendatangi Wajib Pajak yang menunggak bersama unsur Polresta dan Satpol PP Banda Aceh. Pada tahun yang lalu, kita juga sudah bekerjasama dengan Kejari Banda Aceh untuk penyelesaian tunggakan Pajak Daerah sampai dengan Tahun 2022,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menambahkan bahwa upaya penyelesaian tunggakan bersama pihak Polresta, Satpol PP dan juga Kejari dilakukan setelah sebelumnya melalui prosedur pemberian peringatan I dan II, serta pemanggilan Wajib Pajak untuk audiensi terkait permasalahan tunggakan.
“Hal tersebut menindaklanjuti hasil MoU antar kedua pihak terkait Kerjasama Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, serta Upaya Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah Tahun 2023. Kita berharap para Wajib Pajak dapat kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan sebab pada dasarnya Pajak Daerah adalah dana yang dikutip dari konsumen oleh Wajib Pajak untuk disetorkan ke Kas Daerah,” Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kajari Banda Aceh, Suhendri, yang didampingi oleh Kasi Datun Feri Ichsan Karunia menyambut baik upaya penyelesaian tunggakan pajak yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk berkolaborasi untuk menerapkan aturan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajak daerah tahun 2023.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(Tanam/*)