Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Polemik status wakaf Blang Padang terus bergulir, memicu perdebatan, sambil menanti turunnya keputusan Presiden Prabowo. Di tengah upaya advokasi memperjelas dan mengukuhkan status wakaf Blang Padang, mestinya upaya ini diiringi dengan penguatan profesionalisme nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB). Kedua isu ini, sejatinya, dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dalam memastikan optimalisasi manfaat puluhan aset wakaf yang dikelola MRB .
Pegiat wakaf, Sayed Muhammad Husen, menyampaikan hal itu kepada media di Banda Aceh, Sabtu (26/7/2025). Menurut dia, Blang Padang, area terbuka hijau di jantung Kota Banda Aceh, secara historis diyakini memiliki status wakaf. Pengukuhan status ini bukan sekadar persoalan legalitas, melainkan juga menyangkut keberlanjutan fungsi Blang Padang yang peruntukan wakafnya untuk kesejahteraan MRB.
Sayed menambahkan, advokasi status wakaf Blang Padang saja tidaklah cukup. Sebab keberhasilan pengelolaan wakaf secara optimal sangat bergantung pada profesionalisme nazir wakaf. Dalam konteks ini, nazir wakaf MRB, sebagai pengelola aset wakaf lainnya yang besar dan strategis, memiliki peran sentral. “Peningkatan kapasitas dan profesionalisme nazir suatu keharusan,” ungkapnya.
Sayed menjelaskan, penguatan profesionalisme nazir wakaf MRB menjadi krusial, sebab pengelolaan puluhan aset wakaf berupa tanah, toko, rumah, dan aset lainnya menuntut akuntabilitas dan transparansi. Nazir profesional akan mampu menyusun laporan keuangan yang jelas, melakukan audit internal, dan memastikan setiap penggunaan dana wakaf sesuai dengan peruntukannya.
“Nazir yang profesional tidak hanya pasif dalam menjaga aset, tetapi juga proaktif dalam mengembangkannya. Mereka akan memiliki pengetahuan tentang investasi wakaf, manajemen aset, dan strategi pengembangan wakaf produktif untuk memberikan manfaat yang optimal.” ungkap Ketua Pengurus Remaja MRB 2000-2003 ini.
Sayed menegaskan, aset wakaf tidak terlepas dari risiko. Nazir yang kompeten mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko yang mungkin timbul, seperti risiko hukum, keuangan, atau operasional.
“Pada akhirnya, kepercayaan umat modal utama dalam pengelolaan wakaf. Nazir yang profesional dan transparan akan membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan wakaf, dan memastikan keberlanjutan program-program wakaf, serta merancang program wakaf baru misalnya wakaf uang,” harapnya.
Oleh karena itu, ungkap Sayed lagi, upaya advokasi mengukuhkan status hukum wakaf Blang Padang mesti disertai dengan agenda komprehensif meningkatkan profesionalisme nazir wakaf MRB. “Ini dapat dilakukan melalui pelatihan, sertifikasi nazir, adopsi praktik terbaik manajemen aset wakaf, serta pembentukan sistem tata kelola yang baik. Lebih penting lagi mengukuhkan nazir wakaf MRB sebagai nazir wakaf Pemerintah Aceh,” pungkas nazir wakaf Masjid Asy-Syuhada Lampanah ini. (Abrar)