Resmob Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Pijay

Kabarnanggroe.com, Meureudu- Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya, menangkap dua pelaku judi slot online di dua lokasi, Jumat (26/4/2024).

Polisi menangkap pelaku judi online Jumat malam sekitar pukul 00.30 WIB, setelah informasi tentang aktivitas judi online yang meresahkan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan mengakatan, kedua pelaku pemain judi online berinisial FP (36) dan RD (42) merukan warga Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Polisi menangkap kedua pelaku tersebut di tempat terpisah ketika sedang bermain judi online menggunakan handphone.

“Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Keude Kota Meureudu dan di Warkop Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan.

Disebutkan, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie yang mendapat laporan tersebut dengan sigap, cepat dan tanggap melakukaan operas sehingga berhasil menangkap pelaku judi itu di lokasi terpisah ketika sedang bermain judi online menggunakan handphone.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, FP dan RD telah diamankan di Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Irfan

Irfan, menyebutkan, keberhasilan operasi ini sebagai bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Katanya, operasi penangkapan ini juga memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik judi online yang meresahkan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar dapat dicegah secara dini.

“Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan seperti judi online dapat diminimalisir sehingga kehidupan bermasyarakat yang aman dan tenteram dapat terwujud,” tutupnya. (Hrs)