Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan jembatan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026).
Penertiban dilakukan menyasar PKL yang selama ini menjadikan kawasan jembatan tersebut sebagai lokasi menjajakan ikan. Kegiatan berlangsung secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang segera memindahkan dagangannya ke tempat yang telah ditentukan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan jembatan Lambaro. Lokasi tersebut bukan peruntukannya untuk aktivitas perdagangan karena dapat menyebabkan penyempitan badan jalan,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan, aktivitas PKL di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Bahkan, menurutnya, di lokasi tersebut pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya arus kendaraan.
“Kami mengingatkan agar kejadian kecelakaan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.(Wahyu)






