Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – BNN Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan yang dihadiri oleh 20 orang peserta dari unsur dari Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Lembaga terkait, di Banda Aceh, Selasa, (24/10/23).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki, S.H.,M.H, dalam sambutannya ia mengatakan, Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan dalam rangka Akselerasi upaya P4GN sesuai tagline War On Drugs menuju Banda Aceh Bersinar (bersih narkoba).
“BNNK Banda Aceh berharap dalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama-sama dan bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan adanya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah menjadi payung pelaksanaan P4GN di Banda Aceh, diharapkan melalui kegiatan ini sebagai wadah diskusi para SKPK Banda Aceh. Supaya bisa membuat Rencana Aksi dan dapat diimplementasikan kedepan guna bersama mewujudkan Kota Banda Aceh Tanggap akan Ancaman Narkoba.”Kata Masduki.
Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) peran Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen Daerah, baik di kalangan Pemerintah, lingkungan pendidikan, dunia usaha maupun masyarakat. Kesemuanya itu dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan BNN RI yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Pertemuan ini dikoordinir langsung melalui oleh Seksi P2M BNN Kota Banda Aceh Susi Erlita, SKM didampingi para narasumber serta turut dihadiri para undangan dari Sektor Kelembagaan di Kota Banda Aceh.
Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S.STP.,M.Si, mengatakan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN (Rencana aksi Nasional) P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), menginstruksikan kepada semua Kementerian/Lembaga melaksanakan Aksi P4GN dan semua pemangku kepentingan di tuntut untuk bersatu padu dalam program P4GN, oleh karena itu BNN sebagai sektor utama dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia mengupayakan sinergitas melalui Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan.
“Melalui Forum ini kita harapkan dapat menghasilkan Formula yang dapat meningkatkan Program P4GN sehingga Bahaya Ancaman Narkoba di Daerah kita Khususnya di Kota Banda Aceh dapat kita Minimalisir sekecil mungkin.” Harapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan adapun rencana aksi yang harus kita lakukan sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden tersebut dan sudah diterbitkannya Qanun Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GNPN yaitu Penyusunan Perwal P4GN, Sosialisasi dan Deteksi Dini, Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan peran serta Dinas terkait dan Pihak lain dalam Penyelenggaraan Kegiatan serta Penyediaan data dan Informasi mengenai Pencegahan dan P4GN dan Peluncur Narkotika.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H saat memberikan materi “Teknik Penanganan Narkotika Dalam Perspektif Hukum” mengatakan, sekarang sudah adanya keseimbangan atara penegah hukum dan harkamtibmas.
“Maka Sat Resnarkoba juga menjalankan mekanisme Pre-emptive (pembinaan),Preventif (Pencegahan) dan represif (pendidikan),” jelas Ferdian
Sesuai dengan Undang-undang republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian negara republik Indonesia tugas dan wewenang berdasarkan pasal 13 Tugas pokok kepulisian negara republik Indonesia.
“Polresta Banda Aceh selau bersinergi dan berkerjasama dengan BNNK Banda Aceh dalam hal P4GN. Salahsatunya Quickwins Presisi Kampung Bebas Narkoba sedangkan BNN Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Kita salalu kerjasama dilapangan dengan Agen Pemulihan (AP) yang sudah siap dibina oleh BNN untuk rehabilitasi pencandu narkoba di desa,” tutup Ferdi. (AMZ/*)