Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kamis (25/9/2025) menurunkan tim pengukuran arah kiblat Meunasah induk Gampong Lambheu Kecamatan Darul Imarah.
Kedatangan tim yang di pimpin oleh Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana SAg MSi bersama Aznur Johan SHi dan Faiyadh Musaddaq SH di sambut Kepala KUA Darul Imarah Abasri SHi, keuchik, tuha peut, imum meunasah dan tokoh masyarakat Gampong Lambheu.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan permintaan masyarakat Lambheu untuk memastikan polemik arah kiblat yang benar.
Tujuan pengukuran arah kiblat untuk memastikan bahwa arah shalat sesuai dengan posisi ka’bah di Mekkah yang merupakan syarat sahnya ibadah shalat.
Pengukuran ini juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penentuan arah kiblat, mencegah kesalahan yang terjadi karena kurangnya kordinasi atau pemahaman, serta memberikan kepastian dan ketenangan bagi jamaah dengan acuan yang benar sesuai syariat. Kewajiban menghadap kiblat ke arah ka’bah dalam pelaksanaan shalat telah di perintahkan Allah SWT dalam QS Al Baqarah 144, 149 dan 150. Menghadap kiblat adalah salah satu syarat wajib untuk melakukan ibadah shalat.
Menurut H Khalid Wardana, selama ini masih banyak pengurus masjid atau meunasah yang cenderung menggunakan atau mengikuti arah kiblat yang telah di gunakan oleh generasi generasi sebelumnya tanpa melakukan pengukuran ulang untuk mengecek kembali keakuratan arah kiblat tersebut.
Untuk itu bagi pengurus masjid, meunasah dan masyarakat pada umumnya yang ingin melakukan pengukuran arah kiblat dapat mengajukan surat permohonan kepada Kemenag Aceh Besar, selanjutnya akan di turunkan tim dan peralatannya. Setelah pengukuran arah kiblat, Kemenag akan mengeluarkan sertifikat hasil pengukuran dengan mencantumkan posisi kordinat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat setempat, ungkap Khalid.(Herman/*)