Kemenag Aceh Besar Gelar Rakor Pengelolaan Tanah Wakaf dan Bimtek Aplikasi E-Siwak

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Tanah Wakaf serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-Siwak, yang berlangsung di Hotel The Padee, Aceh Besar, pada Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan operator dari 23 kecamatan di Aceh Besar, dengan tujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar H Saifuddin SE menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terselenggara kegiatan ini. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata dalam menjaga dan mengamankan aset agama agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Akselerasi pengsertifikatan tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah-tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan umat,” kata Saifuddin.

Yahwa—sapaan akarabnya, mengungkapkan selama tahun ini, melalui kerja kolaboratif antara Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan Kemenag Aceh Besar, telah berhasil disertifikasi 96 persil tanah wakaf dengan total luas 133.385 meter persegi.

“Namun masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, kita libatkan para kepala KUA dalam kegiatan ini sebagai ujung tombak di kecamatan untuk mendorong masyarakat mendaftarkan tanah wakafnya,” ujarnya.

Selain mendorong percepatan sertifikasi, Yahwa juga menekankan pentingnya menjadikan tanah wakaf sebagai aset produktif.

Ia mendorong pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan ekonomi, seperti pembangunan toko, SPBU mini, dan usaha-usaha lain yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

“Tanah wakaf jangan dibiarkan terbengkalai. Jadikan wakaf sebagai sarana pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Karena menjaga harta agama adalah tugas bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Besar Saiful Amri, S.Pd menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mendorong percepatan pengsertifikatan tanah wakaf serta optimalisasi pemanfaatan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kami di Penyelenggara Zakat dan Wakaf berkomitmen untuk terus mendorong proses pengsertifikatan tanah wakaf secara masif. Tidak hanya itu, kami juga fokus pada pengembangan wakaf produktif sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah kemiskinan di masyarakat,” ujar Saiful Amri.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf yang baik harus menjadi bagian dari pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi, bukan hanya bersifat administratif semata.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh KUA di Aceh Besar semakin aktif dan sinergis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta mendorong implementasi wakaf produktif di masing-masing wilayah kerja.

Kegiatan ini turut dihadir Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Besar Azzahri berserta para kepala seksi, perwakilan Kejari Aceh Besar, BPN Aceh Besar, Ketua BWI Aceh Besar Salahuddin dan peserta Bimtek dari KUA serta operator.(Herman/*)