10 Warga Terjaring Razia Busana Islami di Aceh Besar

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sebanyak 10 warga terjaring razia busana Islami yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (25/9/2025) pagi.

10 warga tersebut terdiri dari 4 pria yang kedapatan mengenakan celana di atas lutut serta 6 wanita dengan pakaian ketat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menegakkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pengendara yang terjaring razia busana islami, di depan Gedung Wali Nanggroe Aceh, Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025). FOTO/ WAHYU

“Semua pelanggar kita lakukan pendataan serta diberikan pembinaan agar mereka memahami kembali kewajiban berpakaian Islami. Kegiatan ini juga sebagai upaya membudayakan kembali busana Islami di Aceh Besar,” ujar Salmawati.

Ia mengungkapkan, razia yang melibatkan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh serta aparat TNI-Polri itu berjalan aman, tertib, dan humanis. Selain penindakan, petugas juga mensosialisasikan tata cara berpakaian Islami sesuai ketentuan syariat Islam.

“Ke depan, pengawasan juga akan kita perluas ke sejumlah kawasan wisata. Karena lokasi wisata sering menjadi titik kumpul masyarakat dan pengunjung dari luar, maka pengawasan busana Islami juga penting dilakukan di sana,” pungkasnya.(Wahyu)