Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Konsultasi Publik I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS Rencana Detail Tata Ruang Aceh Besar Greater City I dan Rencana Detail Tata Ruang Aceh Besar Greater City II yang diselenggarakan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Rabu (25/09/2024).
Dalam sambutannya Sulaimi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan terima kasih atas support serta bantuan dari Kementerian ATR/BPN, yang telah bersedia mengalokasikan anggaran APBN dalam bentuk Bantuan Teknis RDTR untuk yang ketiga kalinya kepada Kabupaten Aceh Besar.
“Karena sebelumnya, RDTR Arahan Prioritas Nasional Kawasan Industri Ladong dan RDTR Kawasan Perkotan Jantho,” katanya.
Kemudian, RDTR kawasan ini, kami namakan RDTR Kawasan Aceh Besar Greater City, dengan maksud mendorong serta menempatkan posisi beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang berada di sekeliling Kota Banda Aceh memiliki posisi geografis yang sangat strategis dalam menopang pembangunan berkelanjutan di Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh.
“Hal ini, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Besar, bahwa terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Besar yang memiliki nilai strategis ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi. Kawasan ini diantaranya melingkupi Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Kuta Baro,” tuturnya.
Sulaimi menegaskan, Kecamatan- kecamatan inilah yang nantinya akan banyak sekali pembangunan sarana dan prasarana penunjang ibukota provinsi, mengingat Kota Banda Aceh saat ini memiliki keterbatasan dalam hal luas wilayah administrasi.
“Sehingga arah pengembangan kawasan ibukota provinsi ini, akan bergeser kepada lima kecamatan ini, tanpa merubah batas administrasi wilayah antara Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh,” tegas Sulaimi.
Ia menyebutkan, Dapat lihat pembangunan saat ini sangat pesat terutama di Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya serta Krueng Barona Jaya, selain rencana pembangunan infrastruktur Terusan Jalan Panglima Nyak Makam – Jalan Elak Soekarno Hatta, Terusan Jalan Moh. Hasan Lampeuneurut, Jalan Banda Aceh Outer Ring Road, terdapat juga beberapa fasilitas umum dan sosial seperti rumah sakit swasta baru (RS. Hermina).
“Sekarang juga ada Rumah Sakit swasta yang dalam tahap pembangunan yaitu RS. Putri Bidadari dan RS Bin Dawod,” sebut Sulaimi.
Sulaimi mengungkapkan, Dengan proyeksi pertumbuhan kawasan perkotaan serta diiringi banyaknya permohonan investasi di kecamatan-kecamatan tersebut, maka sangat penting untuk kita siapkan perangkat persyaratan dasar perizinan dalam bentuk KKPR yang sifatnya lebih operasional dalam sistem elektronik perizinan berusaha (OSS).
“Dimana nantinya KKPR yang diajukan oleh para pelaku usaha dapat diterbitkan langsung melalui sistem OSS dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Sehingga dapat memangkas waktu penerbitan yang selama ini menjadi kendala teknis di Kabupaten Aceh Besar,” pintanya.
Pembahasan Konsultasi Publik pada hari ini akan terfokus pada analisa RDTR yang telah disusun oleh tim konsultan serta konsep rencana struktur dan pola ruang. Sehingga sangat diharapkan kepada para pemangku kepentingan terutama para Camat dan para Imuem Mukim di lima kecamatan ini, untuk mencermati serta mengkritisi rencana pengembangan apa saja yang ada di wilayah masing-masing.
“Disamping itu juga perlu digali isu-isu pembangunan berkelanjutan dan isu strategis lainnya terkait dengan dokumen KLHS sebagai pendamping dokumen materi teknis RDTR ini, seperti isu-isu LP2B, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara (KKOP) Sultan Iskandar Muda, serta Kawasan Hankam di Pangkalan TNI AU di Blang Bintang dan Kawasan Rindam Iskandar Muda di Darul Imarah,” paparnya.
Terakhir, Dengan adanya konsultasi publik, juga sebagai bentuk sosialisasi tahap awal, karena produk akhir dari RDTR ini, nantinya adalah berupa Peraturan Bupati yang akan memberikan arahan pemanfaatan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan strategis ini.
“kami harapkan nantinya penyusunan materi teknis RDTR ini, sesuai dengan arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung pelaksanaan perizinan berusaha, dan diharapkan kepada para undangan yang hadir pada hari ini, agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat memberikan saran serta masukan demi kesempurnaan dokumen,” demikian papar Sulaimi.
Turut dihadiri dalam acara Konsultasi tersebut, Asisten II Sekdakab Aceh Besar, Kadis PUPR Aceh Besar, jajaran OPD Aceh Besar, Camat Darul Imarah, Camat Ingin Jaya, Camat Krueng Barona Jaya, Camat Kuta Baro, Camat Blang Bintang, Kabag Hukum Sekdakab Aceh Besar, Imum Mukim, Keuchik (Kepala Desa).(Cek Man/Zul Fazli)