DPRK Gelar Paripurna Istimewa Penyampaian Visi-Misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

* Periode 2025-2030

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST dan Wakil Ketua Sementara, Elfiaty Z AMd, Pj Wali Kota Banda Aceh memimpin paripurna istimewa penyampaian visi dan misi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030, di ruang sidang utama paripurna, DPRK Banda Aceh, Kamis (25/9/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian visi-misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 di ruang sidang utama paripurna, DPRK Banda Aceh, Kamis (25/9/2024).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST dan Wakil Ketua Sementara, Elfiaty Z AMd dan segenap anggota DPRK. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, unsur Forkopimda dan
jajaran SKPK Pemko Banda Aceh.

Hadir juga empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030, Illiza Sa’duddin Djamal, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal dan para pendukung masing-masing paslon.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 66 ayat 6 huruf c menyatakan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota salah satunya meliputi pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRD/DPRK.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST dan Wakil Ketua Sementara, Elfiaty Z AMd, Pj Wali Kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda foto bersama empat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 usai penyampaian visi dan misi, di ruang sidang utama paripurna, DPRK Banda Aceh, Kamis (25/9/2024).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kemudian dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 pasal 42 ayat 5 juga dinyatakan, hari pertama kampaye dilakukan dalam rapat paripurna DPRA/DPRK dengan acara penyampaian visi-misi dan program dari pasangan calon berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.

“Proses pemilihan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan wujud nyata dari pelaksanaaan demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi kita,” kata Irwansyah.

Politisi PKS ini berharap, visi dan misi yang disampaikan dalam sidang istimewa paripurna tersebut, selaras dengan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang sudah disusun sesuai Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.

“Kami juga meminta agar pelaksanaan kampanye, terhitung sejak pembacaan visi dan misi ini hingga masa tenang Pilkada, dapat berjalan lancar, tertib dan ramah lingkungan. Kemudian peran Panwaslih pemilu juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga peserta dan pelaksanaan pemilu bisa terawasi secara efektif dari potensi kecurangan, demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi yang kita junjung tinggi,” pungkasnya.(Mar/*)