Kabarnanggroe.com, – Banda Aceh – DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 sebesar Rp 11,07 triliun. Jumlah tersebut sebenarnya mengalami penurunan sebesar Rp 630 miliar dibandingkan tahun 2024, sebesar Rp 11,7 miliar.
Anggaran tersebut tentunya akan dikelola oleh gubernur terpilih Aceh, sesuai pengesahan telah dilakukan di Gedung Utama DPRA pada Selasa (24/9/2024) malam. Pemilihan gubernur bersama walikota dan bupati dilakukan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, Muzakir Manaf-Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Siapapun yang terpilih nantinya dalam Pilkada Gubernur Aceh, maka untuk anggaran tidak perlu disusun ulang lagi, karena sudah disepakati oleh Pj Gubernur Aceh,
Safrizal AZ bersama DPRA.
Sehingga, saat memimpin Aceh nantinya, hanya perlu penyesuaian pada anggaran perubahan, jika memang sangat dibutuhkan. Apalagi, DPRA dan Pemerintah Aceh telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 dalam rapat paripurna di DPRA.
APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp10.860.791.216.935, dan belanja Rp11.070.665.479.300. Sedangkan pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan Rp 52 milyar.
Sebelumnya, Rancangan Qanun APBA 2025 terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran DPRA dan 9 fraksi DPRA. Dimana, masing-masing menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan Qanun APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Begitu disepakati, maka dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun APBA 2025 menjadi APBA 2025. Penandatanganan dilaksanakan oleh Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA, MSi bersama Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi.
Juga disaksikan Plh Sekda Aceh Azwardi dan anggota DPRA, Forkopimda Aceh, Kepala SKPA, serta jurnalis yang hadir di gedung DPRA dan citizen melalui Live channel Youtube @DPR Aceh.
Safrizal menyampaikan terima kasih kepada legislatif karena telah bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2025. Dia menyatakan sinergitas ini menjadi bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Aceh.
“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan fraksi-fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Safrizal yang pernah menjadi Keuchik di Kota Lhokseumawe.
Pengesahan tersebut menjadi sejarah baru sebagai pengesahan anggaran tercepat dari yang pernah ada dalam sejarah Pemerintah Aceh.
Merujuk dua tahun sebelumnya, APBA 2024 disahkan pada 18 Desember 2023 dan APBA 2023 disahkan pada 23 November 2022.
Bahkan jika merujuk pengesahan beberapa tahun sebelumnya, APBA pernah disahkan pada saat sudah memasuki tahun anggaran baru. Seperti APBA 2018 disahkan pada April 2018. Tetapi, pengesahan APBA 2025 termasuk cepat dan tanpa diwarnai polemik, seperti sebelumnya.
Untuk anggaran tahun depan ini, sebenarnya mengalami penurunan, dari Rp 11,7 triliun pada 2024 menjadi Rp 11,07 triliun pada 2025. Anggaran ini juga yang akan digunakan oleh gubernur terpilih Aceh nantinya.(Muh)