Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak, foto di Kejati Aceh, Selasa (25/8/2026). FOTO/ DOK KEJATI ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Terpidana bernama Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Saat hendak diamankan, Muhammad Yusuf sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Setelah dilakukan pengejaran, terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat dan tidak menimbulkan korban. Selanjutnya, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.

Dalam proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Setelah dilakukan pencarian, keberadaannya tidak berhasil ditemukan sehingga kemudian dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Pencarian kemudian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaannya.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur kembali memperoleh informasi bahwa terpidana telah pulang ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Tim kemudian melakukan upaya pengamanan, namun Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh terus melakukan pelacakan terhadap Muhammad Yusuf dan para buronan lainnya yang masih menghindari proses hukum.

Dalam upaya tersebut, tim melakukan pemantauan secara intensif serta berkoordinasi dengan masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro. Dari hasil penelusuran, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Muhammad Yusuf di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan Tim Tabur pada Selasa (25/8/2026). Tim berhasil menemukan terpidana di salah satu rumah di wilayah tersebut hingga akhirnya mengamankannya setelah terjadi aksi kejar-kejaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Intelijen dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan akan terus melakukan pelacakan, pemantauan, dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” demikian pernyataan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, serta rasa keadilan bagi masyarakat.(Hadi)